Bisnis

KPM yang Tercacat di DTKS Berhak Mendapatkan Bansos Tambahan Rp100 Ribu-Rp300 Ribu, Bantuan Apa?

Oleh: Sahdan Maulana Rabu 11 Sep 2024, 18:56 WIB
Ilustrasi KPM Bansos

AYOJAKARTA.COM - Selamat! KPM yang namanya terdaftar di DTKS akan mendapatkan bansos tambahan.

KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 dalam sekali pencairan.

Kira-kira, apa bansos tambahan sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu bagi KPM DTKS?

KPM lagi-lagi akan mendapatkan bansos tambahan pada bulan September 2024.

Sembari menunggu pencairan bansos reguler seperti PKH dan BPNT, bansos tambahan ini sangat membantu KPM.

Baca Juga: Bstation Error? Ini 4 Penyebab Gagal Memuat dan Cara Mengatasinya

Karena bansos tambahan tersebut ditujukan bagi KPM yang terdaftar di DTKS, KPM PKH dan BPNT sudah pasti akan mendapatkannya.

Lantas, bansos tambahan sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu apa yang akan dicairkan bagi KPM DTKS?

Dikutip dari YouTube Naura Vlog pada Rabu, 11 September 2024. Bansos yang dimaksud adalah bansos subsidi gas LPG 3 Kg.

KPM PKH dan BPNT yang terdaftar di DTKS dan memakai gas LPG 3 Kg akan mendapatkan bansos tambahan ini.

Baca Juga: Kenapa Bstation Tidak Bisa Dibuka? Ini 3 Penyebab dan Solusinya

Besaran bantuan yang akan diterima oleh KPM disesuaikan dengan banyaknya Gas LPG 3 Kg di rumah.

Perlu diketahui, dalam satu rumah, KPM bisa menggunakan 1-4 Gas LPG Kg untuk kebutuhan sehari-hari.

KPM akan diberikan uang sebesar Rp100 Ribu hingga Rp300 ribu sebagai bentuk subsidi untuk membeli Gas LPG 3 Kg.

Nantinya, uang bantuan tersebut akan dikirimkan lewat KKS Bank Himbara masing-masing.

Lalu, bagaimana jika KPM tersebut tidak memiliki kartu KKS?

KPM akan tetap menerima subsidi Gas LPG 3 Kg dalam bentuk tunai yang dicairkan di PT Pos Indonesia atau Kantor Desa setempat.

Demikian informasi mengenai bansos tambahan Rp100 ribu hingga Rp300 ribu yang bagi KPM DTKS.***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Desi Kris