AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial dan Badan Pangan Nasional (BAPANAS) telah mengumumkan tiga kabar menggembirakan terkait bantuan sosial yang akan disalurkan dalam periode akhir Juni 2025.
Pertama, bantuan beras yang semula dijadwalkan 10 kg untuk dua periode akan digabung menjadi 20 kg dalam satu kali pencairan untuk mengoptimalkan efisiensi distribusi dan mengurangi biaya pengiriman.
Bantuan beras ini akan mulai didistribusikan pada kisaran tanggal 28-30 Juni 2025 secara bertahap di seluruh Indonesia.
Baca Juga: SPMB Jakarta 2025 Tahap 2 Dibuka! Berikut Panduan Lengkap Pendaftaran Tahap 2, Ada Jalur Apa Saja?
Dimulai dari Jawa Timur kemudian meluas ke wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Penerima bantuan beras ini adalah 18,3 juta KPM BPNT murni dan BPNT plus PKH, sementara KPM PKH murni secara sistem tidak berhak menerima bantuan beras meskipun masih ada harapan mereka dapat menerima bantuan tersebut berdasarkan kondisi di lapangan.
Kedua, bantuan sosial penebalan sebesar Rp400.000 dikabarkan akan mulai dicairkan pada Senin, 22 Juni 2025, setelah proses verifikasi rekening mencapai 78% dari total KPM yang telah dinyatakan siap untuk menerima bantuan.
Bantuan penebalan ini khusus diperuntukkan bagi KPM BPNT murni dan BPNT plus PKH yang telah melewati tahap verifikasi sistem SIKS-NG dan memiliki rekening yang valid.
Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap setelah seluruh tahap pengecekan rekening selesai dan dinyatakan berhasil oleh sistem Kementerian Sosial.
Baca Juga: Update Terbaru! PKH 80,3 Persen Cair, BPNT 81 Persen Tersalur, Kalau Penebalan Bansos Rp400 Ribu?
Ketiga, pencairan PKH dan BPNT yang belum tersalurkan akan dilakukan secara merata di berbagai wilayah Indonesia pada hari yang sama, memberikan kesempatan bagi KPM yang sebelumnya belum menerima bantuan untuk dapat mengakses hak mereka.
Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat perubahan signifikan dalam kriteria penerima bantuan yang lebih ketat pada tahap kedua ini.
KPM yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10 (menengah ke atas) akan dihentikan bantuan sosialnya, termasuk PKH, BPNT, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI.
Sistem desil ini mengkategorikan tingkat kesejahteraan masyarakat dari desil 1 (sangat miskin) hingga desil 10 (menengah ke atas), dimana bantuan PKH hanya diberikan kepada desil 1-4, sementara bantuan BPNT dan KIS PBI untuk desil 1-5.
Bagi KPM yang merasa bantuan mereka dihentikan karena kesalahan data atau input di lapangan, mereka dapat mengajukan pendaftaran ulang melalui kantor desa atau Dinas Sosial terdekat untuk dipertimbangkan pada tahap ketiga.
Distribusi bantuan beras akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan perusahaan logistik lain yang ditunjuk oleh Badan Pangan Nasional untuk memastikan penyaluran yang efektif dan merata ke seluruh wilayah Indonesia.***