AYOJAKARTA.COM - PIP Kemdikbud tahap 2 masih terus dicairkan untuk KPM anak usia sekolah.
Bagi KPM siswa jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang sudah tercantum di SK pemberian PIP maka berhak mendapatkan penyaluran bansos pendidikan ini.
Pencairan PIP tahap kedua disalurkan untuk KPM yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel di sebelum tanggal 30 Juni 2024.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan complementary atau pelengkap yang dikelola oleh Kemendikbudristek dan Kemenag.
Baca Juga: Toni RM Desak Hakim Jangan Penakut di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon
Pemerintah menyalurkan PIP kepada KPM anak usia sekolah yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Penetapan daftar penerima bansos PIP harus melalui rekomendasi atau usulan dari pihak sekolah masing-masing KPM peserta didik.
Nantinya secara sistem, pihak sekolah akan mengusulkan siswa-siswi calon penerima PIP dengan cara men-klik status layak PIP di dashboard SiPintar yang ada di sekolah tersebut.
Tugas sekolah adalah melayakkan siswa siswi yang sudah memenuhi persyaratan penerima PIP.
Baca Juga: Selamat KPM Bansos PKH BPNT yang Sudah Turun SP2D dan Bantuan Tambahan Uang+ Barang Cair Hari Ini!
Pihak Puslapdik akan mensinkronisasikan data DTKS dengan Dapodik tiap sekolah untuk menetapkan nama penerima bansos PIP.
Diketahui bahwa anggaran APBN untuk penyaluran bantuan PIP Kemdikbud RI tahun 2024 sebesar Rp13,4 triliun dengan target penerima mencapai 18,5 juta siswa dari Pendidikan Dasar hingga Menengah.
Dengan menerima bansos PIP, maka peserta didik dengan keterbatasan ekonomi bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak dan subsidi biaya sekolah.
Memasuki awal minggu kedua bulan September, bansos PIP Kemdikbud dicairkan untuk tahap kedua.
Berikut nominal pencairannya, dikutip dari pip.kemdikbud.go.id:
- Siswa SD sederajat: Rp450 ribu per tahun (Kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester ganjil Rp225 ribu)
- Siswa SMP sederajat: Rp750 ribu per tahun (Kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester ganjil Rp375 ribu)
- Siswa SMA, SMK, Sederajat: Rp1,8 juta per tahun (khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester ganjil Rp900 ribu)
Lalu bagaimana progres pencairan bansos PIP Kemdikbud tahap 2?
Baca Juga: Kamu Daftar Instansi BKN? Ini Beberapa Alasan yang Bikin Pelamar CPNS 2024 Bisa Jadi TMS
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, hari Selasa, 10 September 2024, bansos PIP masih terus disalurkan untuk KPM anak usia sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat.
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening SimPel BRI untuk jenjang SD SMP Sederajat, BNI untuk jenjang SMA SMK Sederajat, Mandiri untuk MI, MTs, dan MA, serta BSI khusus wilayah Provinsi Aceh.
Persyaratan utama bansos PIP bisa dicairkan adalah KPM wajib melakukan aktivasi rekening SimPel.
Jika sudah aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2024 maka KPM bisa mendapatkan pencairan bansos PIP di bulan September ini.
Akan tetapi jika aktivasi dilakukan setelah tanggal 30 Juni 2024 atau di bulan Juli dan Agustus maka estimasi pencairan bansos PIP akan dilakukan di bulan Oktober hingga Desember 2024.
Bagi penerima baru yang masuk dalam SK nominasi PIP tetapi belum melakukan aktivasi rekening SimPel bisa segera melakukan aktivasi melalui aplikasi SiPintar.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi SiPintar di Ponsel melalui Play Store atau Appstore.
2. Buka aplikasi dengan klik ikon SiPintar yang terdapat di layar ponsel atau HP.
3. Pilih Fitur Pip dan lakukan langkah selanjutnya.
4. Pilih opsi Rekening PIP Kemdikbud RI
5. Isi Identitas dan masukkan Nomor Kartu Identitas secara benar, meliputi nama lengkap, tanggal lahir, alamat, nomor kartu identitas (KTP/SIM/Paspor), dan informasi lain yang diperlukan.
6. Verifikasi foto dan tanda tangan, pastikan unggahan harus jelas dan sesuai dengan identitas yang diberikan.
Baca Juga: Pendukung Anies Baswedan Serukan Gerakan Bertemakan ‘Anak Abah Tusuk Tiga Paslon’, Apa Alasannya?
7. Pilih metode verifikasi identitas.
8. Tunggu 1-2 hari untuk proses validasi dan verifikasi data.
9. Jika proses validasi berhasil, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan aktivasi rekening telah berhasil diaktifkan.
10. Setelah berhasil aktivasi, Anda sudah dapat mengakses dan melakukan transaksi rekening PIP Kemdikbud RI secara online
Bagi KPM yang ingin mengecek daftar penerima dan status pencairan PIP Kemdikbud RI Tahap 1 tahun 2024 dapat memantau laman resmi PIP Kemdikbud RI di pip.kemdikbud.go.id.***