Bisnis

SIAP-SIAP! Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA Mulai Dibuka di Tanggal Ini, Simak Persyaratannya

Oleh: Sulistiyaningsih Kamis 05 Sep 2024, 09:41 WIB
Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 akan Segera Dibuka

AYOJAKARTA.COM - Pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) untuk tahap I tahun 2024 sudah mulai dilaksanakan pada Rabu, 4 September 2024.

Diinformasikan bahwa ada sebanyak 533.649 peserta didik yang menerima KJP Plus tahap I tahun 2024, baik itu untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA sederajat.

Jika KJP Plus tahap I tahun 2024 sudah mulai disalurkan, lantas kapan pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2024 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dibuka?

Dikutip Ayojakarta.com dai YouTube Umira’s Channel pada Kamis 5 September 2024, berikut timeline pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2024.

Baca Juga: Ternyata Nominal Gaji dan Turkin Fantastis! 10 Instansi Pusat Ini Sepi Peminat, Cek Formasinya di CPNS 2024

1. Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dan Verifikasi Sekolah

- Jenjang SD/MI : 11-18 September 2024

- Jenjang SMP/MTs : 19-25 September 2024

- Janjang SMA/MA, SMK, dan PKBM : 26 September – 2 Oktober 2024

2. Verifikasi Dinas Pendidikan

- 3-5 Oktober 2024

Baca Juga: Aktivasi Rekening Sebelum Juni? Cek Sekarang, Dana PIP Anda Mungkin Sudah Cair, Bantuan hingga Rp1,8 Masuk Kantong

3. Penetapan Keputusan Gubernur Penerima

- 16-31 Oktober 2024

Perlu diingat bahwa KJP Plus hanya bisa didaftar oleh peserta didik yang berdomisili di DKI Jakarta dan berasal dari keluarga yang kurang mampu.

Adapun peserta didik maupun orang tuan dari peserta didik yang memenuhi kriteria bisa mendaftar untuk program bantuan pendidikan ini.

Berikut persyaratan penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024.

Persyaratan Umum

- Peserta didik berusia 6-21 tahun

- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan di sekolah negeri maupun swasta yang ada di DKI Jakarta

Baca Juga: Aktivasi Rekening Sebelum Juni? Cek Sekarang, Dana PIP Anda Mungkin Sudah Cair, Bantuan hingga Rp1,8 Masuk Kantong

- Memiliki NIK yang terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah

Persyaratan Khusus

- Terdaftar dalam DTKS

- Merupakan anak panti sosial, penyandang disabilitas, maupun anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial

Itulah timeline pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat beserta persyaratan pendaftaran.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Desi Kris