AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi para mahasiswa yang berdomisili di Jakarta, pasalnya pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II tahun 2024 sudah dibuka.
Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024 akan sudah dibuka 26 Agustus 2024 sampai 6 September 2024.
Informasi terkait pendaftaran KJMU Tahap II ini disampaikan melalui akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdik sudah membuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024," tulis caption pada unggahan di akun Instagram @upt.p4op.
Perlu diketahui bahwa KJMU ini merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk membantu peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Mahasiswa yang mendapatkan KJMU ini harus memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan jenjang D3, D4 dan S1 sampai selesai dan tepat waktu.
Bagi para mahasiswa Jakarta yang membutuhkan bantuan untuk biaya pendidikan di jenjang perkuliahan, maka bisa memanfaatkan program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta ini.
Dalam artikel kali ini kami akan memberikan informasi terkait timeline pendaftaran KJMU hingga berkas apa saja yang dibutuhkan saat pendaftaran KJMU.
Pendaftaran KJMU sendiri dilakukan melalui website resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu dan akan berlangsung pada tanggal 26 Agustus 2024 - 6 September 2024.
Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, berikut ini timeline pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024.
1. Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024: 26 Agustus 2024 - 6 September 2024
2. Verifikasi SMA, MA, SMK, PKMB C: 26 Agustus 2024 - 4 September 2024
3. Verifikasi perguruan tinggi: 26 Agustus 2024 - 6 September 2024
4. Verifikasi Dinas Pendidikan: 9-20 September 2024
5. Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur: 23 September 2024 - 31 Oktober 2024.
Selain timeline pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024, ada juga berkas pendaftaran KJMU yang juga harus diperhatikan.
Berikut ini berkas pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024 yang harus disiapkan:
1. Surat permohonan kepada Gubernur
2. Scan kartu mahasiswa / surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
3. Scan Kartu Keluarga (KK)
4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
6. Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai PNS, PPPK, TNI/Polri, Anggota MPR, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pegawai tetap BUMN, Pegawai tetap BUMD.
7. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah / bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1.000.000.000, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
8. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan / atau APBD.
Demikian informasi mengenai pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024 yang sudah dibuka. Semoga bermanfaat.***