AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah resmi menyalurkan berbagai bantuan sosial atau bansos kepada KPM PKH, BPNT, DTKS, dan non DTKS.
Memasuki akhir bulan Agustus 2024, beberapa bansos terus disalurkan untuk keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Baik KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos atau tidak, berkesempatan untuk mendapatkan pencairan bantuan sosial.
Lalu bansos apa saja yang disalurkan oleh Pemerintah baik secara tunai maupun non tunai mulai hari ini hingga akhir Agustus 2024?
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan kanal YouTube Diary Bansos pada hari Senin, 26 Agustus 2024, berikut rincian tujuh bansos yang kembali dicairkan mulai hari ini hingga 31 Agustus 2024.
1. PKH
Bansos PKH periode Juli-Agustus masih terus disalurkan untuk KPM yang namanya tercantum dalam data bayar atau SP2D pencairan bansos.
Bansos PKH periode salur Juli-Agustus dicairkan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Hingga saat ini sudah lebih dari 90% bansos PKH telah disalurkan kepada KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT.
Berikut rincian nominal pencairan bansos PKH Juli-Agustus via KKS, sebagai berikut.
- Kategori anak SD sederajat Rp150 ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp334 ribu
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp400 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp400 ribu
- Kategori Ibu hamil Rp500 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp500 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp1,8 juta
Baca Juga: Sudah Burekol! Pantauan SIKS-NG Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli-September Berhasil Cek Rekening?
2. BPNT
Selain PKH, bansos BPNT Juli-Agustus juga masih disalurkan untuk KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH.
Pencairan BPNT periode Juli-Agustus melalui KKS secara bertahap dengan nominal Rp400 ribu.
Hanya KPM yang namanya tercantum di data bayar atau SP2D pencairan bansos, yang nantinya akan menerima saldo masuk ke dalam KKS.
3. PIP Kemdikbud
Bansos PIP Kemdikbud kembali dicairkan untuk tahap 4-40 kepada KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Hanya KPM yang masuk ke dalam SK nominasi PIP dan sudah melalukan aktivasi rekening SimPel maka berhak menerima pencairan dana PIP.
Aktivasi rekening SimPel tiap jenjang pendidikan berbeda-beda. Untuk jenjang SD, SMP, sederajat maka pencairan melalui BRI
Jenjang SMA, SMK Sederajat melalui BNI, Mandiri jenjang MI, MTs, dan MA serta BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh).
Berikut nominal pencairan bansos PIP, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun.
Baca Juga: Ada Bansos Rp600 Ribu yang Cair tapi Bukan PKH dan BPNT, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan?
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK, Sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
4. Bantuan MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg
Bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg disalurkan untuk periode Agustus.
Bansos beras 10 kg ini dikelola oleh Bapanas bekerja sama dengan Perum Bulog.
Target penyaluran bansos MRP ini adalah 22 juta keluarga penerima manfaat kategori keluarga prioritas miskin atau miskin ekstrem.
KPM penerima yang masuk dalam kategori miskin ekstrem desil 1-4 yang tercatat di data P3KE Kemenko PMK.
KPM yang terdaftar di DTKS tetapi tidak terdata di desil 1-4 P3KE Kemenko PMK, maka tidak bisa mendapat penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg.
Bansos beras 10 kg ini disalurkan di kantor pos atau titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa.
5. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa merupakan bansos tambahan yang dicairkan untuk KPM dengan kategori prioritas miskin ekstrem dan terdaftar di DTKS Kemensos RI.
KPM yang berhal menerima bansos BLT Dana Desa bukan sebagai penerima aktif bantuan PKH dan BPNT.
KPM wajib dinyatakan layak melalui hasil rekomendasi pemerintah daerah setempat.
Nominal pencairan bansos BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu per bulannya.
KPM yang sudah menerima surat undangan pengambilan bansos bisa mencairkan bantuan BLT Dana Desa melalui titik komunitas seperti kantor kelurahan atau balai desa.
6. Bansos Permakanan Lansia
Bansos permakanan disalurkan kepada KPM lansia secara non tunai.
Bantuan dalam bentuk makanan siap santap senilai 30 ribu untuk dua kali makan (makan pagi dan makan siang)
Mulai dari nasi/sejenisnya (menyesuaikan daerah masing-masing), lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral.
7. Bansos Atensi Anak Yatim Piatu
Bansos Atensi Anak Yatim Piatu juga masih disalurkan untuk KPM anak yatim piatu.
Usia penerima bansos ini adalah 0-18 tahun, tetapi jika berusia 16-18 tahun dam belum menikah juga bisa mendapatkan pencairan bansos.
Penerima bansos Atensi Anak Yatim Piatu harus terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Nominal yang bisa dicairkan untuk bansos Atensi Anak Yatim Piatu sebesar Rp200 ribu per bulannya bisa secara tunai melalui PT Pos Indonesia atau non tunai via Bank Himbara tertunjuk.