AYOJAKARTA.COM – Bantuan sosial atau bansos menjadi upaya pemerintah memperkuat daya beli keluarga penerima manfaat atau KPM kategori masyarakat pra sejahtera.
Dengan adanya berbagai jenis program bantuan sosial, keluarga penerima manfaat akan dapat berkontribusi dalam menggerakkan roda ekonomi.
Selain itu, bantuan sosial juga memiliki fungsi untuk menstimulasi berbagai aspek hidup keluarga penerima manfaat seperti pendidikan, kesehatan serta keterampilan.
Baca Juga: Viral Video Lama Kaesang Pangarep: Emang Masih Zaman Masih Minta Proyek Sama Orang Tua?
Memasuki pekan terakhir bulan Agustus, pemerintah melalui berbagai kementerian kembali menyalurkan bantuan sosial bagi para keluarga penerima manfaat.
Sebagai bahan rujukan bagi para KPM, berikut adalah jenis-jenis bantuan sosial yang akan disalurkan hingga akhir Agustus mendatang.
Jenis bansos di urutan pertama yang akan disalurkan bagi para KPM adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.
Bansos PIP diberikan dengan nominal sesuai data penerima manfaat disalurkan melalui Bank Himbara untuk mengoptimalkan peran peserta didik.
Jenis bansos selanjutnya yang juga akan disalurkan kepada para masyarakat pra sejahtera adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
BLT DD senilai Rp 300.000 perbulan diberikan kepada warga desa di seluruh Indonesia yang tergolong dalam kategori pra sejahtera.
Penetapan kelayakan dan mekanisme penyaluran BLT DD, dilakukan dengan melibatkan unsur pejabat pemerintah dan tokoh setempat.
Jenis bansos ketiga yang akan kembali disalurkan bagi para KPM adalah Cadangan Beras Pemerintah sebesar 10 kilogram.
Selain menggunakan balai desa atau balai desa tempat pendistribusian, bansos CBP juga dapat disalurkan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Bantuan keempat yang kembali disalurkan bagi para KPM pada bulan Agustus 2024 adalah program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.
Bantuan senilai Rp 200.000 setiap bulan ini sebelumnya disalurkan melalui PT Pos, dan akan mulai dialihkan ke perbankan atau Bank Himbara pada pekan terakhir Agustus 2024.
Bantuan sosial berikutnya yang akan disalurkan kepada para KPM adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI JKN.
Berbeda dengan bansos lain yang cair dalam bentuk uang tunai atau beras, PBI JKN senilai Rp 42.000 per penerima difungsikan sebagai iuran jaminan kesehatan bagi KPM.
Jenis bantuan sosial keenam yang akan kembali disalurkan hingga akhir Agustus 2024 mendatang adalah Program Keluarga Harapan atau PKH.
Bansos PKH diberikan kepada para KPM disesuaikan dengan jumlah komponen bantuan serta telah terdata dan terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Untuk pencairan PKH mendatang, pemerintah menambahkan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat sebagai komponen baru. ***