AYOJAKARTA.COM -- Alhamdulillah! Surat undangan pengambilan BLT Rp600 ribu sudah dibagikan.
KPM dapat mencairkan BLT Rp600 ribu tersebut lewat Bank, ATM dan juga melalui kantor desa.
Apakah BLT Rp600 ribu yang dimaksud adalah BLT Mitigasi Risiko Pangan? Simak informasi selengkapnya di sini.
Memasuki bulan Agustus 2024, pencairan bansos reguler dan bansos tambahan sedang dilakukan.
Mengingat bulan Agustus adalah bulan kemerdekaan negara Indonesia, makanya pencairan bansospun ikut dipercepat.
Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah agar daya beli masyarakat dapat meningkat menjelang hari kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: BERKAH JELANG HUT RI! 11 Bansos Dipastikan Cair Minggu Ini, BLT MRP Termasuk?
Bansos-bansos seperti PKH, BPNT, Beras 10 Kg, dan bansos-bansos lainnya yang berupa bahan pangan juga dipercepat pencairannya.
Kemudian, ada BLT sebesar Rp600 ribu yang ikut dicairkan lewat Bank dan juga lewat Kantor Desa masing-masing KPM.
Bahkan, surat undangan pencairan sudah diterima di beberapa wilayah yang terdapat KPM di dalamnya.
Dikutip dari YouTube Naura Vlog pada Rabu, 14 Agustus 2024, BLT Rp600 ribu yang dimaksud adalah BLT DD atau BLT Dana Desa.
BLT Dana Desa sendri adalah bansos yang dibagikan kepada KPM yang berada di daerah yang rawan kemiskinan ekstrim.
Nominal bantuan BLT Dana Desa adalah sebesar Rp300 ribu per bulan yang biasanya cair 2 bulan atau 3 bulan sekaligus.
Pada periode salur saat ini, pencairan BLT Dana Desa dicairkan 2 bulan sekaligus, oleh karena itu nominal yang diterima KPM sebesar Rp600 ribu.
BLT Dana Desa tidak hanya dicairkan lewat Kantor Desa saja, beberapa KPM memilih mencairkan BLT Dana Desa melalui Bank atau ATM.
Lalu, bagaimana nasib BLT Mitigasi Risiko Pangan?
Hingga saat ini belum ada info terbaru mengenai BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Meskipun dana sudah disiapkan pemerintah, nyatanya di SIKS-NG nama BLT Mitigasi Risiko Pangan masih belum muncul.
Oleh karena itu, KPM diharapkan bersabar untuk menunggu kapan BLT Mitigasi Risiko Pangan akan dicairkan.
Meskipun BLT Mitigasi Risiko Pangan batal dicairkan. KPM masih akan terus mendapatkan bansos lain dengan nominal serupa.***