Bisnis

Cara Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Jika Data Masih dalam Proses Verifikasi? Simak Penjelasan Ini

Oleh: Asti Aureli Septania Kamis 12 Jun 2025, 13:36 WIB
Adapun tata cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui website BPJS Ketenagakerjaan

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sejak bulan Juni 2025.

Bantuan BSU ini diberikan kepada para pekerja swasta termasuk guru yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta dengan besaran sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus yakni periode Juni dan Juli 2025.

Sementara, pencairan BSU ini akan ditransfer melalui bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Adapun tata cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui website BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

Baca Juga: Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Daftar? Cek Link Pendaftaran di Sini

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online

Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi formulir di sesi bawah website ditandai dengan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Cek data penerima dengan mengisi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif

4. Klik tombol "Lanjutkan"

5. Masukkan dan daftarkan nomor rekening bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (BSI) bagi yang berada di daerah Aceh

6. Setelah itu, tungga dan lihat hasil verifikasi yang akan dikirim melalui email atau SMS

Baca Juga: Polemik Penambangan Nikel Raja Ampat: DPR Panggil Menteri ESDM dan LHK, Evaluasi Ketat PT GAG

Bagaimana jika data masih dalam Proses Verifikasi?

Jika saat cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan muncul notifikasi "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi," itu berarti data Anda sedang diperiksa dan dicocokkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Proses verifikasi ini meliputi pemadanan data peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria penerima BSU, serta validasi akhir oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang juga memastikan penerima tidak menerima bantuan sosial lain yang serupa.

Lakukan pengecekan status penerimaan secara berkala di situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Pastikan data pribadi dan nomor rekening bank (Himbara atau BSI) yang calon penerima daftarkan sudah benar dan aktif. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Jinan Vania Barizky