Bisnis

Surat Undangan Pos Dibagi, 2 Daerah Terima Bansos Non Tunai di Hari Ini, PKH dan BPNT Periode Juli-September Resmi Cair?

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Kamis 08 Agu 2024, 08:17 WIB
Memasuki awal minggu kedua bulan Agustus 2024, pemerintah kembali mencairkan bantuan non-tunai untuk keluarga penerima manfaat.

AYOJAKARTA.COM — Memasuki awal minggu kedua bulan Agustus 2024, pemerintah kembali mencairkan bantuan non-tunai untuk keluarga penerima manfaat.

Bansos PKH dan BPNT periode Juli-Agustus resmi dicairkan secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat secara non-tunai melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.

Bukan hanya bansos PKH dan BPNT periode Juli-Agustus, keluarga penerima manfaat juga mendapatkan penyaluran bantuan non-tunai berupa barang mulai awal Agustus 2024.

Surat undangan dari PT Pos Indonesia terkait penyaluran bansos sudah dibagikan di beberapa daerah.

Bantuan tersebut bukan PKH dan BPNT periode Juli-September, melainkan bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg.

Bansos pemerintah ini dikelola oleh Bapanas dan Perum Bulog yang disalurkan kepada KPM yang masuk dalam kategori keluarga prioritas miskin ekstrem.

Baca Juga: Kabar Bahagia, KPM Cek KKS Saldo Rp400 Ribu Bansos BPNT Periode Juli Agustus Cair di Bank ini

Tujuan penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan sosial dan menjaga stabilitas pangan.

Lalu bagaimana progres penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg hari ini?

Dikutip dari AyoJakarta.com melalui unggahan kanal YouTube DIARY BANSOS pada Kamis, 8 Agustus 2024, bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg telah resmi disalurkan di beberapa daerah.

Terpantau di Kabupaten Garut dan Kabupaten Banyuwangi ada penjadwalan penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg hari ini, Kamis, 8 Agustus 2024.

Bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg disalurkan untuk periode Agustus 2024, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang akan memperpanjang periode salur bansos beras hingga akhir tahun.

Ditargetkan sebanyak 22 juta KPM yang masuk dalam golongan prioritas kemiskinan ekstrem dan masuk ke dalam data desil P3KE Kemenko PMK berhak mendapatkan bansos beras 10 kg ini.

Baca Juga: Selamat! Jelang 17 Agustus, 22 Juta KPM Dapat Bansos Tambahan, Bukan PKH dan BPNT?

Walaupun KPM PKH dan BPNT sudah terdaftar di DTKS Kemensos, tetapi belum terdata di data desil P3KE Kemenko PMK, maka tidak mendapatkan penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg.

Jika KPM PKH dan BPNT terdaftar di DTKS dan data desil P3KE Kemenko PMK, maka berkesempatan besar untuk mendapatkan penyaluran bansos beras ini.

Penyaluran bansos beras 10 kg biasanya dilakukan di titik komunitas, baik di kantor kelurahan atau balai desa jika penerima dalam jumlah yang banyak.

Jika KPM penerima sedikit, maka bansos beras akan disalurkan di kantor pos cabang kecamatan kota terdekat.

Sebelum mengambil bansos beras, pihak pemerintah daerah setempat akan membagikan surat undangan PT Pos Indonesia resmi dengan barcode kepada KPM yang sudah dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: RESMI! PT. Pos Indonesia Umumkan 2 Kabar Gembira Soal Pencairan Bansos Mulai Hari Ini, Undangan PKH dan BPNT Siap Dibagikan?

Undangan tersebut wajib dibawa oleh KPM penerima bansos dengan kelengkapan berkas persyaratan lainnya seperti KTP asli dan KK asli untuk mengambil bantuan MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg.

Jika KPM berhalangan hadir karena lansia dengan sakit menahun atau penyandang disabilitas berat, maka pihak pemerintah daerah setempat atau transporter akan langsung mengantarkan bansos beras 10 kg ke alamat domisili KPM masing-masing.

Bagi KPM yang ingin mengetahui apakah masuk ke daftar penerima bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg ini, dapat langsung menanyakan kepada operator desa atau kelurahan di wilayah masing-masing.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana