AYOJAKARTA.COM - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari berbagai bantuan sosial (bansos) baik reguler maupun tambahan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Mitigasi Risiko Pangan, dan lainnya wajib menyimak informasi terbaru berikut ini.
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi merilis daftar kategori KPM yang akan dihapuskan dari data penerima bansos Agustus 2024.
Hal ini berarti, terdapat beberapa golongan KPM yang tidak layak untuk mendapatkan bansos periode Agustus 2024.
Di tahun 2024 ini, Kemensos telah berupaya untuk memberikan bantuan sosial tepat sasaran kepada KPM yang layak menerima.
Baca Juga: 10 Ide Usaha Ternak Modal Kecil, Cepat Panen dan Menguntungkan untuk Bisnis Sampingan
Kemensos juga telah mengadakan proses verifikasi kelayakan dan validasi data pada tahap pemberian bansos setiap bulannya.
Berdasarkan Kepmensos 73 tahun 2024, setidaknya terdapat 15 kategori KPM yang resmi dihapus dan tergolong tidak layak sebagai penerima bansos tahun 2024.
Lantas, apakah salah satunya adalah kamu? Ayo cari tahu!
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @kemensosri pada Minggu, 28 Juli 2024, berikut 15 kategori KPM yang resmi dihapus dan tidak layak menerima bansos:
• Alamat tidak ditemukan
• Individu tidak ditemukan
• Meninggal dunia
• Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi
• Anggota keluarga ASN/TNI/Polisi
• Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Desak Kapolri Listyo Sigit Bongkar Kasus Vina Cirebon
• Pensiunan ASN/TNI/Polisi
• Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
• Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK
• Penghasilan di atas UMP/UMK
• Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
• Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
• Berstatus aktif sebagai perangkat desa
• Sudah menerima bansos selain dari Kemensos
Sebagai informasi, berikut cara mengecek status penerima bansos melalui laman resmi:
- Klik cekbansos.kemensos.go.id.
- Ketik informasi seperti nama tempat tinggal.
- Selanjutnya, tulis nama Penerima Manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lengkap dengan kode verifikasi.
- Cari data diri.
Demikian informasi terkait 15 kategori KPM penerima bantuan sosial yang resmi dihapus oleh Kemensos. ***