Bisnis

Ingin Daftar Jadi PNS? Ketahui Dulu 3 Perbedaan Formasi Pusat dan Daerah untuk CPNS 2024

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Minggu 21 Jul 2024, 17:28 WIB
Perbedaan formasi pusat dan daerah untuk CPNS

AYOJAKARTA.COM - Ada perbedaan yang harus kamu ketahui sebelum mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Menjadi PNS masih sebagai profesi incaran hampir semua orang.

Adanya penghasilan tetap, tunjangan hingga pensiun membuat pekerjaan ini selalu ramai diburu setiap kali ada rekrutmen.

Baik di instansi pusat maupun daerah, seperti provinsi atau kabupaten/kota.

Ada perbedaan yang harus kalian ketahui sebelum memutuskan mau mendaftar PNS di instansi pusat atau daerah.

Baca Juga: Cuan Tetap Mengalir! Ide Usaha untuk Pensiunan: Menjelajahi Potensi Baru Setelah Pensiun

Instagram @idcpns menyebutkan setidaknya ada 3 perbedaan yang harus diketahui. Ayojakarta.com melansirnya, Minggu 21 Juli 2024.

1. Wilayah Kerja

Formasi pusat : Bekerja di bawah kementerian, lembaga atau badan pusat

Formasi daerah : Bekerja di bawah pemerintah provinsi, kabupaten atau kota

2. Penempatan

Formasi pusat : Penempatan bisa di seluruh Indonesia, mutasi juga bisa antar pulau

Formasi daerah : Penempatan hanya di daerah tertentu

Baca Juga: 4 Kegiatan Ini Bisa Meningkatkan IQ Kamu, Salah Satunya Menjadi Kidal Dalam Sehari

3. Sumber Gaji

Formasi pusat : Bersumber dari APBN

Formasi daerah : Bersumber dari APBD.***

Baca Juga: 5 Kampus Teknik Kimia Terbaik di Indonesia, Lulusannya Punya Pekerjaan yang Bagus dengan Karier Cemerlang!

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Imanudin Abdurohman