Bisnis

KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 SD-SMA/SMK Cair tapi Status Penerima Dibatalkan? Ini Cara Pengajuan Ulang KJP Agar Dana Berhasil Salur

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Rabu 17 Jul 2024, 10:45 WIB
Pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 periode Mei, Juni, dan Juli tahun 2024

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 untuk periode Mei-Juli 2024 secara bertahap.

Seluruh KPM jenjang SD, SMP, SMA SMK Sederajat yang berhasil verifikasi dan tercantum dalam SK pemberian bantuan berhak menerima pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2.

Akan tetapi bagi KPM yang dinyatakan gagal verifikasi ulang dan pencairan dana bantuan dibatalkan maka bisa mengajukan banding atau pengajuan kembali KJP kepada instansi terkait.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program bantuan KJP Plus kepada peserta didik SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Pengguna LPG 3Kg dapat BLT Rp100.000-Rp300.000, Surat Undangan dari PT Pos Sudah Dibagikan Bansos Ini Siap Cair

Sasaran penerima dana bantuan KJP Plus ini adalah peserta didik yang berasal dari keluarga prasejahtera dan tidak mampu atau prioritas miskin.

Pemrov DKI Jakarta menyalurkan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 untuk pemberian akses pendidikan yang layak hingga jenjang formal 12 tahun atau setara SMA, SMK, Sederajat.

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @upt.p4op, pada hari Rabu (17/7/24), berikut besaran nominal KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 tahun 2024.

1. SD/SDLB/MI

Rincian:

- Subsidi uang SPP: Rp130 ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan

Baca Juga: 17 Universitas Swasta Akreditasi Unggul di Jakarta dari BAN-PT, Salah Satunya Gunadarma!

2. SMP/SMPLB/MTs

Rincian:

- Subsidi uang SPP: Rp170 ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

- Tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan.

3. SMA/SMALB/MA

- Subsidi uang SPP: Rp290 ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu

- Tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan

Baca Juga: 5 Ide Usaha untuk Pensiunan Dini, Bisa Dapat Penghasilan yang Menjanjikan

4. SMK

- Subsidi uang SPP: Rp240 ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu

- Tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan

5. Peserta PKBM

- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

Khusus untuk biaya rutin dapat dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.

Lalu bagaimana progres pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 tahun 2024?

Berdasarkan data yang diunggah di Instagram @upt.p4op, Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap 1 Gelombang 2 tahun 2024 periode Mei, Juni, Juli telah dicairkan mulai hari Jum'at, 12 Juli 2024.

Baca Juga: 14 Kampus Negeri dan Swasta Miliki Jurusan Kedokteran Akreditasi Unggul di Indonesia, Cek Daftarnya!

Sebanyak 73.506 peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang mendapatkan bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 periode Mei-Juli 2024.

Akan tetapi banyak yang mengeluhkan status penerima KPM dibatalkan sehingga dana bansos tidak berhasil cair.

Hal ini terlihat di kolom komentar Instagram @upt.p4op yang dikutip AyoJakarta.com pada hari Rabu (17/7/24).

Mengapa demikian?

Baca Juga: H-10 SKD POLTEKIP dan POLTEKIM: Cek Nilai Aman Lolos SKD dari 2 Tahun Terakhir dan Prediksinya di Tahun 2024

Memang Pemrov DKI Jakarta dengan pihak stakeholder terkait, meliputi DPPAPP, Bapenda, Disdukcapil, dan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah melakukan verifikasi ulang di lapangan.

Hal ini dilakukan agar bansos KJP Plus Tahap 1 bisa disalurkan tepat sasaran kepada KPM yang membutuhkan.

Pembatalan status penerima KPM disebabkan oleh beberapa hal, antara lain status perekonomian KPM dianggap sudah sejahtera atau mampu, KPM menggunakan daya listrik di rumah tangga lebih dari 1.300VA, mempunyai AC dan kendaraan pribadi (mobil).

Lalu bagaimana agar status penerima kembali aktif dan berhasil verifikasi berdasarkan kelayakan yang dimiliki oleh KPM?

Berikut cara mengajukan kembali KJP Plus tahun 2024 sehingga status penerima berhasil verifikasi dan dana bansos dapat dicairkan.

1. KPM segera menghubungi pihak sekolah dan mencari informasi terkait dengan penyebab pembatalan status penerima KJP Plus.

2. Nantinya Pihak sekolah akan mengajukan banding untuk membantu pengembalian status penerima dari KPM yang status kelayakannya masih memenuhi persyaratan.

3. KPM wajib mengumpulkan berkas-berkas yang mendukung pengajuan banding.

4. KPM wajib membuat surat pengajuan banding yang menjelaskan situasi perekonomian dan keuangan keluarga sehingga dapat memperkuat alasan pengembalian status penerima KJP Plus.

5. KPM menyerahkan surat pengajuan banding dan berkas pendukung lainnya ke instansi terkait (Dinas Pendidikan di wilayah Kabupaten Kota masing-masing).

Baca Juga: 10 Jurusan D4-S1 Universitas Sebelas Maret dengan UKT dan IPI Termurah PMB UNS 2024, Biaya Masuk Rp7 Jutaan

6. . KPM harus aktif untuk mengikuti perkembangan informasi terkait status pengajuan banding apakah berhasil diterima atau tidak.

7. KPM harus memastikan tata cara pengajuan banding secara resmi kepada instansi terkait.

Bagi KPM siswa yang ingin mengecek status penerima bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 dengan progres pencairannya maka dapat memantau laman resmi KJP Plus di https://kjp.jakarta.go.id.

Atau bisa memantau informasi terbaru KJP Plus Tahap 1 di laman Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di @upt.p4op.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Desi Kris