Bisnis

Informasi Terbaru 13 Aturan Baru Penerima Bantuan PKH dan BPNT, Selamat KPM dengan Kategori Ini Bisa dapat Bansos Tambahan

Oleh: Fitri Nurjanah Selasa 16 Jul 2024, 10:17 WIB
Ilustrasi pencairan bansos.

AYOJAKARTA.COM – Kementerian Sosial telah menetapkan 13 aturan terbaru bagi KPM yang akan mendapatkan bantuan sosial tahun ini.

Dikutip dari YouTube Naura Vlog pada Selasa, 16 Juli 2024, terdapat 13 aturan baru dari pemerintah khusus untuk semester baru di tahun 2024.

Adapun ketiga bantuan tersebut, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Daerah yang akan Menerima Pencairan Bansos PKH Terlebih Dahulu untuk Alokasi Juli dan Agustus

1. Keluarga Aktif di DTKS

Bagi anggota keluarga yang terdaftar sebagai komponen PKH harus terdaftar aktif di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. KPM Memiliki 4 Kategori

Setiap KPM yang menerima bantuan PKH maksimal memiliki empat kategori bantuan dalam satu Kartu Keluarga (KK) seperti balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

3. Prioritas Komponen

Prioritas komponen yang mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah adalah balita, disusul anak sekolah (SD/SMP/SMA), penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil.

4. Maksimal 3 Anak

Jumlah anak yang akan dihitung berhak mendapatkan bantuan sebanyak tiga anak, tentunya hal ini akan menjadi kabar baik bagi KPM yang memiliki komponen anak.

5. Terdaftar di Dapodik

Bagi komponen anak-anak yang mendapatkan bantuan harus terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan alias Dapodik.

6. Maksimal 2 Anak Balita

Prinsip dari pemerintah dua anak cukup mulai diberlakukan bagi komponen PKH yang memiliki anak balita dalam satu Kartu Keluarga.

7. Usia Anak Balita

Usia anak yang memenuhi syarat untuk masuk sebagai daftar penerima yaitu anak balita yang berusia 0 hingga 6 tahun.

8. Maksimal 4 Disabilitas

Jumlah anggota keluarga penyandang disabilitas yang dihitung sebanyak maksimal 4 orang dalam satu keluarga.

9. Maksimal 4 Orang Lansia

Sama seperti penyandang disabilitas, komponen lansia pun memiliki batasan bagi penerimanya yaitu empat lansia dalam satu Kartu Keluarga.

10. Usia Lansia

Batas KPM yang berhak disebut sebagai lansia dan mendapatkan bantuan yaitu minimal berusia 60 tahun.

11. Komponen Cucu

Cucu yang terdaftar aktif di data DTKS dapat dimasukkan sebagai kategori penerima manfaat dari pemerintah.

12. Maksimal 2 Kehamilan

Bagi kategori ibu hamil yang mendapatkan bantuan dari pemerintah yaitu sebanyak dua kali kehamilan, artinya untuk kehamilan ketiga dan keempat tidak akan mendapatkan bantuan.

13. Komponen dengan Bantuan Tertinggi

Untuk KPM yang terdaftar sebagai penerima memiliki beberapa komponen dalam satu Kartu Keluarga, maka pemerintah akan menghitung komponen tertinggi.

Baca Juga: Status di SIKS-NG Sudah SP2D, Bansos PKH Sudah Cair Sebesar Rp400 Ribu Lewat KKS

Demikian 13 aturan terbaru dari pemerintah bagi para KPM penerima bantuan sosial semester dua di tahun 2024.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Tedi Rukmana