AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah resmi membatalkan bantuan stimulus ekonomi diskon listrik 50 persen pada periode Juni–Juli 2025.
Sebagai diketahui, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan lima paket stimulus yang akan berlaku selama periode Juni-Juli 2025.
Dari kelima paket stimulus ini, pemberlakuan diskon Listrik 50 persen yang digadang-gadangkan sebelumnya, ternyata tidak termasuk salah satunya.
Baca Juga: 5 Paket Stimulus dari Pemerintah! Diskon Transportasi hingga Bantuan Rp600 Ribu
“diskon Listrik batal diberlakukan, karena membutuhkan penganggaran yang lambat dan lama,” ungkap Sri Mulyani Menteri Keuangan yang dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sebagai gantinya, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 per dua bulan kepada sekitar 17,3 juta penerima.
Siapa saja yang akan dapat bantuan program ini?
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan memberikan bantuan berupa subsidi upah atau BSU bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer, sehingga total bantuan yang diterima selama dua bulan mencapai Rp300.000.
Selain yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK), BSU memiliki ketentuan kriteria lainnya, diantaranya:
-Pekerja bukan dari kalangan ASN, TNI, atau Polri,
-Pekerja bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.
Adapun penyaluran Bantuan ini akan dilakukan melalui rekening bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia mulai 5 Juni 2025.
Dengan pengalihan bantuan ini, pemerintah berharap stimulus ekonomi lebih tepat sasaran dan berdampak lebih besar dibandingkan diskon listrik yang batal diberikan. ***