AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya kembali mencairkan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 secara bertahap.
Dana bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 disalurkan untuk periode tiga bulan sekaligus yaitu Mei, Juni, dan Juli tahun 2024.
KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 periode Mei-Juli akan disalurkan untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat melalui Bank DKI.
Sebagai informasi, KJP Plus Tahap 1 merupakan dana bantuan pendidikan yang disalurkan kepada KPM peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu atau prasejahtera dan terdaftar aktif di DTKS.
Dana bansos ini merupakan program bantuan reguler yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dicairkan tiap periodenya.
Seluruh keluarga penerima manfaat siswa SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang berhak menerima pencairan bantuan sudah tercantum di dalam Surat Keputusan penerima bantuan yang ditandatangani secara resmi oleh Gubernur DKI Jakarta.
Penyaluran KJP Plus Tahap 1 bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang layak kepada setiap peserta didik di wilayah Provinsi DKI Jakarta hingga jenjang formal 12 tahun atau setara SMA, SMK, Sederajat.
Lalu bagaimana progres pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 tahun 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @upt.p4op, pada hari Senin (15/7/24), Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap 1 KJP Plus Tahap 1 sudah dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dua gelombang.
Gelombang pertama periode Mei-Juni dicairkan tanggal 13 Juni untuk 460.143 KPM SD, SMP, SMA, SMK Sederajat dan periode Juli tanggal 4 Juli 2024.
Sedangkan gelombang kedua periode Mei-Juli dicairkan tanggal 12 Juli 2024 untuk 73.506 siswa.
Berikut besaran nominal KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 tahun 2024 beserta total penerimanya.
1. SD/SDLB/MI untuk 33.680 peserta didik
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan
2. SMP/SMPLB/MTs untuk 21.800 peserta didik
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan
3. SMA/SMALB/MA untuk 6.542 peserta didik
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan
4. SMK untuk 11.303 peserta didik
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan
5. Peserta PKBM untuk 181 peserta didik
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
Besaran biaya yang dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Pada pencairan gelombang kedua ini masih ada lebih dari 56.494 ribu peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang masih harus verifikasi ulang sehingga dana KJP Plus Tahap 1 belum dicairkan.
Verifikasi ulang dilakukan untuk memadu padankan data DTKS dengan data langsung di lapangan meliputi kejelasan domisili calon penerima dan kebenaran status kelayakan.
Verifikasi ulang calon penerima KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 dilakukan oleh berbagai stakeholder terkait, meliputi DPPAPP, Bapenda, Disdukcapil, dan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini bertujuan agar dana KJP Plus dapat disalurkan kepada orang yang membutuhkan dan tepat sasaran.
Jika ingin mengecek status kepesertaan dan progres pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 maka bisa melihat melalui laman resmi KJP Plus di https://kjp.jakarta.go.id.
Atau bisa memantau informasi terbaru terkait bansos KJP Plus tahun 2024 di laman Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di @upt.p4op.***