AYOJAKARTA.COM - Memasuki minggu kedua bulan Juli 2024, Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial kepada KPM PKH, BPNT, dan non DTKS.
Pencairan bansos untuk KPM PKH, BPNT, dan non DTKS dilakukan di titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa dan kantor pos cabang kecamatan kota terdekat.
Pencairan bansos dalam bentuk tunai (Bantuan Langsung Tunai atau BLT) ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
Sasaran penerima bansos diprioritaskan kepada KPM yang termasuk keluarga prasejahtera atau rentan miskin dan tercatat di data DTKS Kemensos.
Total ada dua BLT yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat secara bertahap di Minggu kedua bulan Juli 2024.
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan kanal YouTube Diary Bansos pada hari Rabu (10/7/24), berikut rincian dua BLT yang kembali dicairkan di bulan Juli 2024
1. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa dicairkan kepada KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos RI tetapi bukan sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.b
Prioritas penerima BLT Dana Desa adalah KPM dikategorikan prioritas miskin ekstrem.
Nominal pencairan bansos BLT Dana Desa per bulan Rp300 ribu.
Jika bansos dicairkan dua bulan sekali maka nominal yang didapatkan dua kali lipat yaitu lRp600 ribu
Untuk nominal pencairan tiga bulan sekali Rp900 ribu dan jika dirapel langsung enam bulan sekali maka KPM akan menerima BLT Dana Desa sebesar Rp1,8 juta..
Berikut syarat penerima bansos BLT Dana Desa.
- KPM prioritas miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang tidak tercatat (exclusion error).
- Bukan sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
- KPM yang kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki tabungan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup selama tiga bulan ke depan.
- KPM memiliki anggota keluarga yang rentan terkena penyakit kronis atau berkepanjangan
- KPM memiliki anggota yang merupakan lansia atau penyandang disabilitas yang tinggal sendiri.
KPM penerima BLT Dana Desa harus dinyatakan layak sebagai melalui rekomendasi atau usulan dari Pemerintah daerah setempat setelah dilakukan validasi status kelayakannya.
2. Bansos PENA
Bansos PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) juga kembali disalurkan oleh Kemensos RI.
Tujuan utama penyaluran bansos PENA adalah memberikan modal usaha kepada KPM PKH atau BPNT yang dirasa sudah bisa graduasi karena tingkat perekonomian semakin sejahtera.
KPM bisa mendapatkan bansos PENA secara tunai dengan nominal Rp5 juta sebagai modal untuk mengembangkan usahanya.
Persyaratan penerima bansos PENA, sebagai berikut.
1. KPM usia produktif antara 20-40 tahun
2. KPM wajib terdaftar di DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin
3. KPM merupakan penerima bansos PKH atau BPNT
4. KPM tidak memiliki anggota keluarga disabilitas dan lansia dalam satu Kartu Keluarga.
5. KPM diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
6. KPM bersedia untuk mengundurkan diri dari kepesertaan bansos reguler Kemensos.***