AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan pencoretan 15 golongan penerima bantuan sosial (bansos) untuk periode Juli-September 2024.
Keputusan ini mencakup berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI).
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh yang membutuhkan.
Berikut daftar golongan yang dicoret sebagai penerima bansos, dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: 9 SMA Terbaik di Kota Surakarta Berdasarkan Nilai Rata-Rata Jalur Prestasi PPDB 2024
1. KPM dengan Alamat Tidak Ditemukan
Penerima yang alamatnya tidak dapat ditemukan akan dicoret dari daftar.
2. KPM yang Individunya Tidak Ditemukan
Selain alamat, individu yang tidak ditemukan juga akan kehilangan hak menerima bantuan.
3. KPM yang Meninggal Dunia
Kecuali telah ada pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga, penerima yang meninggal dunia akan dicoret.
4. KPM yang Bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri
Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (Polri) tidak lagi berhak menerima bansos.
5. Anggota Keluarga ASN, TNI, atau Polri
Keluarga dari ASN, TNI, dan Polri juga termasuk dalam golongan yang dicoret.
6. KPM yang Sudah Mampu
Penerima yang sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria program tidak lagi berhak atas bantuan.
7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Pensiunan dari ketiga instansi ini juga akan dicoret dari daftar penerima.
8. Guru yang Tersertifikasi
Guru yang sudah memiliki sertifikasi tidak diperbolehkan menerima bantuan.
9. KPM dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
Mereka yang memiliki penghasilan rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD) akan kehilangan haknya.
10. KPM yang Menolak Program Bantuan Sosial
Penerima yang menolak untuk menerima bantuan sosial juga akan dicoret.
11. KPM dengan Penghasilan di Atas UMP atau UMK
Mereka yang penghasilannya melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak lagi berhak.
12. Pengurus atau Pemilik Perusahaan
Orang yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan akan dicoret dari daftar penerima bansos.
13. Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan juga termasuk dalam golongan yang tidak berhak menerima bantuan.
14. Perangkat Desa yang Aktif
Penerima yang berstatus sebagai perangkat desa aktif akan dicoret.
15. KPM yang Sudah Menerima Bantuan Sosial dari Sumber Lain
Penerima yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari sumber selain Kemensos akan dicoret.
Kemensos menegaskan bahwa pencoretan ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan adanya pencoretan ini, Kemensos berharap program bantuan sosial dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan verifikasi data untuk memastikan keakuratan dan keadilan dalam distribusi bantuan sosial.***