AYOJAKARTA.COM – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan sosial bidang pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.
Hanya saja, program bantuan KJP Plus ini hanya diberikan bagi para peserta didik yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Itupun tidak semua peserta didik di wilayah DKI Jakarta bisa mendapatkan bantuan ini, melainkan hanya yang terdaftar dalam DTKS saja.
Terkini, untuk bantuan KJP Plus Tahap I tahun 2024 bulan Juli gelombang 1 sudah dilaksanakan pencairannya.
Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op pada Senin, 8 Juli 2024, pencairan KJP Plus bulan Juli gelombang 1 dilaksanakan pada 4 Juli 2024 kemarin.
Pada penyaluran KJP Plus Tahap 1 bulan Juli gelombang 1 tahun 2024 ini pemerintah menetapkan sebanyak 460.143 peserta didik sebagai penerima.
Namun rupanya penyaluran KJP Plus Tahap 1 bulan Juli gelombang 1 ini menimbulkan polemik baru.
Khususnya bagi para penerima manfaat KJP Plus yang tercatat sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 gelombang 2.
Banyak penerima manfaat KJP Plus Tahap 1 gelombang 2 yang mengaku jika statusnya masih proses verifikasi dinas pendidikan dan sebagian lagi statusnya data tidak ditemukan.
“SAKIT HATI BANGET YAALLAH 3 BULAN PROSES VERIFIKASI MULU YAALLAH,” komentar seorang warganet dengan akun @1___alalya.
“Pak ko KJP saya verifikasi ny blom kelar juga ya? Padahal Senin udh sekolah,” komentar lain dari @wylnabcde.
Warganet @zilva_ainin juga berkomentar terkait data tidak ditemukan, “Satu sekolah DATA TIDAK DITEMUKAN perlu dipertanyakan tidak ini bagaimana? Kenapa bisa seperti itu kami orang tua dari sekolah SLB menangis melihat sampai saat ini tidak cair.”
Lantas, bagaimanakah sebenarnya perbedaan status penerima KJP Plus untuk yang “Masih Proses Verifikasi Dinas Pendidikan” dan yang statusnya “Data Tidak Ditemukan” ini?
Untuk menjawab pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh para penerima manfaat KJP Plus tersebut, berikut penjelasannya.
STATUS KJP PLUS MASIH PROSES VERIFIKASI DINAS PENDIDIKAN
Untuk para penerima manfaat KJP Plus yang statusnya masih proses verifikasi dinas pendidikan maka harus menunggu statusnya berubah jadi “Ditetapkan Sebagai Penerima”.
Selama status dari penerima manfaat tersebut belum berubah, maka dana bantuan KJP Plusnya tidak akan cair.
Apabila statusnya sudah berubah, maka nanti akan masuk sebagai penerima di gelombang 2 bulan Mei-Juni, begitu juga untuk dana KJP bulan Juli menunggu gelombang 2.
Baca Juga: Sudah Ditransfer! KJP Plus Juli 2024 Rp450 Ribu Gelombang 1 Cair, Cek Nama Penerimanya di Sini
STATUS KJP PLUS DATA TIDAK DITEMUKAN
Sementara bagi penerima manfaat KJP Plus apabila statusnya “Data Tidak Ditemukan” maka tetap tidak ada gelombang 1 maupun gelombang 2.
Dengan status tersebut maka penerima manfaat tidak akan mendapatkan dana KJP sampai KJP Tahap 1 tahun 2024 selesai (Mei-Oktober) 2024.***