Bisnis

Bansos Tahap 2 Sudah Cair 28 Mei 2025 tapi Maaf bagi 1,8 Juta KPM Dicoret Tak Bisa Terima Bantuan, Ini Penjelasan Mensos

Oleh: Asti Aureli Septania Kamis 29 Mei 2025, 21:07 WIB
Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua resmi cair mulai 28 Mei 2025, menyasar 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

AYOJAKARTA.COM – Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua resmi cair mulai 28 Mei 2025, menyasar 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, kabar mengejutkan bagi 1,8 juta KPM lama sudah tidak layak menerima bansos tahap 2 baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang baru-baru ini mengumumkan bahwa pada tahap kedua penyaluran bansos triwulan/tahap 2 tahun 2025, sebanyak 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicoret dari daftar penerima bansos.

Baca Juga: Panduan Doa Niat Puasa Dzulhijjah dari Tanggal 1 hingga 9, Lengkap Arab dan Latin beserta Batas Waktu Baca Niat

“penerima sekarang yang sudah valid ya yang telah melalui proses verifikasi dan validasi baik oleh BPS maupun oleh BPKP, yakni sekitar 16,5 juta KPM,” ungkap Gus Ipul Menteri Sosial yang dikutip dari Metro TV pada Kamis 29 Mei 2025.

Pencoretan ini dilakukan setelah verifikasi ulang menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menunjukkan bahwa mereka sudah tidak layak menerima bantuan karena kondisi ekonomi yang membaik atau data yang tidak valid

Penghapusan ini dilakukan karena mereka termasuk dalam kelompok masyarakat di atas Desil 5, yang berarti tidak masuk kategori miskin dan rentan berdasarkan pemetaan data sosial ekonomi terbaru (DTSEN).

Selain itu, pencoretan juga dilakukan untuk menghilangkan data ganda, penerima yang tidak aktif, atau yang statusnya sudah berubah seperti menjadi ASN, TNI, atau Polri sehingga tidak berhak menerima bansos.

Baca Juga: Ada AnTuTu 1,4 Juta di HP Rp4 Jutaan? Ini Spesifikasi Oke Infinix GT 30 Pro

Pencoretan jatah bagi 1,8 juta KPM tersebut telah dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Langkah ini bertujuan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran, diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan menghindari kesalahan penyaluran kepada pihak yang tidak layak menerima.

Maka dari itu, KPM dihimbau untuk mengecek kembali status penerimaan bansos tahap 2 ini untuk memastikan apakah terdaftar atau sudah tak layak menjadi penerima.

Masyarakat bisa mengecek status penerima bansos tahap 2 ini melalui website resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau bisa langsung mendowload di aplikasi cek bansos.

Pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa berhak namun tidak terdata untuk mengajukan permohonan agar dapat menerima bantuan pada triwulan berikutnya di aplikasi cek bansos. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Jinan Vania Barizky