AYOJAKARTA.COM – Penantian panjang yang sempat dilakukan oleh jutaan KPM bansos PKH dan BPNT di seluruh Indonesia akhirnya berakhir.
Melalui unggahan video, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan proses pencairan bansos PKH dan BPNT bagi para KPM akan dimulai pada Rabu, 28 Mei 2025.
Mengacu pada pernyataan tersebut, dapat dipastikan para KPM bansos PKH dan BPNT yang memenuhi seluruh kategori persyaratan akan segera menerima bantuan.
Baca Juga: Mulai Tanggal 3 Juni! Begini Cara Unduh Sertifikat UTBK SNBT 2025: Cek Berapa Skormu
“Mulai hari ini Rabu, 28 Mei 2025, Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan PKH dan BPNT Tahap II,” ujar Gus Ipul terkait waktu dimulainya pencairan.
Dengan adanya kepastian perihal waktu pencairan tahap kedua, para KPM bansos PKH dan BPNT dapat menerima bantuan secara serentak serta bertahap.
Lebih lanjut, Gus Ipul juga menegaskan bahwa proses penyaluran bansos tahap kedua sudah mendapat persetujuan dan atas arahan dari Presiden Indonesia.
Selain menggunakan Kartu KKS Merah Putih, pencairan bagi KPM bansos PKH dan BPNT juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Dengan telah dimulainya proses pencairan bantuan sebagaimana ditegaskan oleh Mensos, harapan para KPM bansos PKH dan BPNT telah menjelma kenyataan.
Berdasarkan pada jadwal sebelumnya, proses pencairan bansos Tahap Pertama juga telah dilakukan pada pekan terakhir bulan kedua periode penyaluran atau akhir Februari.
Melalui Program Keluarga Harapan atau PKH, pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada sekitar 16,5 juta KPM di seluruh wilayah Indonesia.
Sejalan dengan telah ditetapkannya DTSEN sebagai satu-satunya acuan, ketentuan mengenai status para KPM bansos pada tahap kedua juga akan mengalami penyesuaian.
Berdasarkan pada peralihan DTKS ke DTSEN, Kemensos mencatat ada sebanyak 1,8 juta KPM bansos yang namanya akan terhapus dalam daftar calon penerima.
Untuk memastikan ketersediaan kuota, Kemensos juga akan menambahkan jumlah yang sama sebagai calon penerima di tahap kedua.
Adapun alasan perubahan daftar nama calon penerima bansos tersebut, menurut Mensos bertujuan untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Ancaman Serius Generasi Muda, Ternyata Ini Alasan Moyamoya Bisa Meningkatkan Angka Penderita Stroke
“DTSEN adalah data yang mencakup individu dan keluarga yang menyatu dan lengkap, dan akan terus dilakukan pemutakhiran setiap tiga bulan,” jelasnya.
Selain menggunakan metode pemeriksaan langsung ke rumah-rumah, proses penyesuaian KPM bansos PKH dan BPNT juga dapat dilakukan melalui keterlibatan masyarakat.
Dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos, para calon KPM atau masyarakat luas dapat melakukan sanggahan atau pengusulan terkait kelayakan bagi penerima bantuan.
Melalui partisipasi langsung dari masyarakat dan peran Pendamping Sosial PKH, bansos akan menjadi semakin tepat sasaran. ***