Bisnis

Para KPM Wajib Tahu! Penerima Bansos Bukan Lagi Dilihat dari Data DTKS Namun dari Data Ini

Oleh: Nuriyah Nofasari Selasa 02 Jul 2024, 11:16 WIB
Illustrasi. Penerima bansos kini bukan dari DTKS melainkan melalui regsosek

AYOJAKARTA.COM - Apakah benar untuk bantuan sosial (bansos) yang akan datang tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi akan menggunakan data Regsosek?

Jika sebelumnya data penerima bantuan sosial menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini akan beralih ke Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Perubahan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Nah, Regsosek ini adalah singkatan dari Registrasi Sosial Ekonomi. Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Pendamping Sosial, pada Selasa, 2 Juli 2024, berikut penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: 80 Persen Pria Tidak Mengetahui Ini! Berikut 5 Fakta Psikologi Tentang Wanita, Lebih Mudah Depresi?

Peralihan dari DTKS ke Regsosek

Sudah sejak tiga tahun yang lalu, ada informasi bahwa ke depannya, semua warga negara Indonesia akan dimasukkan ke dalam satu data besar yang disebut Regsosek.

Data ini akan memetakan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi mereka.

Regsosek telah disinkronkan dengan berbagai macam data dari kementerian lain, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, Kemenkumham, dan sebagainya.

Apa Itu Regsosek?

Regsosek adalah sebuah sistem pendataan yang bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai data masyarakat dari berbagai lembaga dan kementerian.

Dengan demikian, setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masuk ke dalam data Regsosek akan langsung terhubung dengan data dari lembaga-lembaga tersebut.

Perbedaan antara DTKS dan Regsosek

Cakupan Data:

DTKS: Hanya mencakup data masyarakat yang dianggap layak menerima bantuan sosial.

Regsosek: Mencakup seluruh data warga negara Indonesia, tanpa pengecualian.

Sinkronisasi Data:

DTKS: Data kurang terintegrasi dengan lembaga lain.

Regsosek: Data disinkronkan dengan berbagai lembaga seperti BPJS, Kemenkumham, dan lainnya.

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Sepi Peminat Rendah Namun Prospek Menjanjikan hingga Potensi Dapat Gaji Tinggi, Masa Depan Auto Cerah!

Di berbagai kesempatan, presiden telah memberikan pengarahan terkait penyelenggaraan data Regsosek.

Pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial diharapkan dapat memperbaiki basis data penerima manfaat atas belanja sosial yang dialokasikan dalam APBN.

Dengan data Regsosek, diharapkan dapat segera mengatasi kemiskinan ekstrem dan kemiskinan pada umumnya.

Penggunaan data Regsosek akan meminimalisir kesalahan penerimaan bantuan (exclusion dan inclusion error), sehingga bantuan sosial bisa tepat sasaran.

Meskipun peralihan dari DTKS ke Regsosek tampak menjanjikan, implementasi teknisnya masih menunggu informasi resmi lebih lanjut. Apakah kedua data tersebut akan disinkronkan atau REGSOSEK sepenuhnya menggantikan DTKS, masih perlu ditunggu.

Peralihan penggunaan data dari DTKS ke Regsosek untuk penyaluran bantuan sosial merupakan langkah besar dalam upaya memperbaiki sistem pendataan dan penyaluran bantuan di Indonesia.

Dengan cakupan yang lebih luas dan sinkronisasi data yang lebih baik, diharapkan bantuan sosial (bansos) dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi kemiskinan.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Jinan Vania Barizky