AYOJAKARTA.COM - Mulai bulan Juli 2024, pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan berkesempatan mendapatkan delapan bantuan sosial (bansos) tambahan dari pemerintah.
KIS sendiri terbagi menjadi dua golongan: KIS berbayar yang iurannya dibayar secara mandiri oleh pemiliknya dan KIS gratis yang iurannya dibayar oleh pemerintah (PBI).
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, ada sekitar 96,8 juta penerima bantuan KIS gratis di seluruh Indonesia.
Selain mendapatkan layanan kesehatan gratis, penerima KIS PBI juga akan menerima berbagai bantuan sosial lainnya di sisa tahun 2024 ini.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube DIARY BANSOS, pada Senin, 1 Juli 2024, berikut adalah delapan bantuan sosial (bansos) yang bisa didapatkan oleh pemilik KIS PBI:
1. Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)
Bantuan PKH akan mulai dicairkan melalui kartu KKS untuk periode Juli-Agustus dan melalui PT Pos Indonesia untuk periode Juli-September.
Proses verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah akan menentukan penerima yang masih layak mendapatkan bantuan. Kuota nasional bantuan PKH mencapai 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
2. Bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
Bantuan BPNT untuk periode Juli-Agustus akan disalurkan melalui kartu KKS, sementara untuk periode Juli-September melalui PT Pos Indonesia.
Kuota nasional bantuan BPNT adalah 18,8 juta KPM. Sebagian besar penerima BPNT juga terdaftar sebagai penerima KIS gratis dari pemerintah.
3. Bantuan Pangan Berupa Beras 10 Kg
Bantuan pangan berupa beras 10 kg diperuntukkan bagi 22 juta KPM yang tergolong miskin ekstrem.
Bantuan ini akan diberikan setiap dua bulan sekali, dengan jadwal pencairan pada Agustus untuk alokasi Juli-Agustus, Oktober untuk alokasi September-Oktober, dan Desember untuk alokasi November-Desember.
4. Bantuan RST (Rumah Sejahtera Terpadu)
Bantuan RST diberikan kepada mereka yang terdaftar di data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Penerima KIS gratis dari pemerintah mayoritas terdaftar di data DTKS, sehingga memiliki peluang besar untuk mendapatkan bantuan ini.
Biasanya bantuan RST dicairkan pada akhir tahun, yakni Oktober, November, dan Desember.
5. Bantuan Permakanan Lansia dan Disabilitas
Bantuan ini berupa dua porsi makanan per hari dengan nilai Rp15.000 per porsi. Penerima KIS gratis yang terdaftar di data DTKS berpeluang besar mendapatkan bantuan ini.
6. Bantuan PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara)
Bantuan PENA diberikan untuk modal usaha dengan nominal maksimal Rp5 juta. Ada beberapa jenis bantuan PENA seperti PENA Muda, PENA Berdikari, dan PENA Mandatori. Syarat utama untuk mendapatkannya adalah terdaftar di data DTKS.
7. Bantuan Atensi Yatim Piatu
Bantuan atensi yatim piatu dicairkan untuk alokasi Mei-Juni melalui berbagai pihak penyalur seperti PT Pos dan bank.
Syarat utama adalah terdaftar di data DTKS dan termasuk golongan anak yatim, piatu, atau yatim piatu. Bantuan ini bernilai Rp200.000 per bulan dan dicairkan per bulan, dua bulan sekali, atau tiga bulan sekali.
8. Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar)
Bantuan PIP diberikan kepada siswa-siswi dari keluarga penerima PKH atau BPNT yang terdaftar di data DTKS. Nominal bantuan bervariasi: Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk jenjang SMP, dan Rp1,8 juta untuk jenjang SMA/SMK.
Itulah delapan bantuan sosial dari pemerintah yang bisa didapatkan oleh pemilik Kartu Indonesia Sehat gratis atau PBI mulai bulan Juli 2024.***