Bisnis

Penerima KIS Golongan Ini Berkesempatan Dapat 8 Bansos Ini di Bulan Juli, Cek di Sini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 01 Jul 2024, 05:40 WIB
Penerima KIS Golongan Ini Berkesempatan Dapat Bantuan Sosial

AYOJAKARTA.COM - Memasuki awal bulan Juli 2024 tentu banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah tidak sabar menanti kabar pencairan bantuan sosial (bansos).

Pada bulan Juli 2024, KPM penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) golongan tertentu berkesempatan untuk mendapatkan 8 bansos dari pemerintah.

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Senin (1/7/2024), terdapat dua golongan pemilik kartu KIS yaitu berbayar setiap bulan dan gratis dari pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Masyarakat yang tergolong sebagai PBI artinya iurannya setiap bulan sudah dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Raih Peringkat 1 Se-Indonesia! Inilah 13 SMA dan MA Terbaik di Tangerang Selatan Berdasarkan Nilai UTBK, Layak Masuk Referensi PPDB 2024

Berdasarkan data di Kementerian Sosial, penerima bantuan KIS PBI jumlahnya mencapai 96,8 juta di seluruh Indonesia.

Pada bulan Juli hingga akhir Desember 2024 berbagai bantuan masih akan disalurkan oleh pemerintah karena anggarannya sudah ditetapkan sejak tahun lalu.

Oleh sebab itu, di sisa tahun 2024 berbagai macam bantuan reguler maupun non reguler masih akan terus disalurkan.

Penerima KIS gratis dari pemerintah berkesempatan mendapatkan bantuan sosial berikut ini.

Baca Juga: Selamat! 9.540 Peserta Lolos ke Tahap SKD PKN STAN 2024, Ini Rincian Kuota Kelulusan SKD dan Rasio Keketatan Tiap Jalur Penerimaan

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH untuk pencairan alokasi Juli-Agustus akan disalurkan melalui kartu KKS dan PT Pos Indonesia untuk Juli-September. Mulai bulan Juli Pusdatin Kemensos akan melakukan penghimpunan data berdasarkan hasil verifikasi kelayakan yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

KPM yang masih dinyatakan layak tentu akan tetap menerima bantuannya, sementara yang tidak bantuannya akan dihentikan. Kebanyakan penerima PKH juga mendapatkan bantuan KIS dari pemerintah meskipun secara riil di lapangan tidak mendapatkan kartu KIS-nya, tetapi NIK-nya terdaftar sebagai penerima KIS PBI.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Sama seperti PKH, BPNT melalui kartu KKS akan disalurkan untuk alokasi Juli-Agustus dan PT Pos Indonesia Juli-September. Kuota nasional 18,8 juta KPM sebagian besar penerimanya juga sudah terdaftar penerima KIS gratis dari pemerintah.

3. Bantuan Pangan Beras 10 kg

Bantuan ini diperuntukkan untuk 22 juta KPM miskin ekstrem dan tercatat dalam data P3KE. Bansos ini akan tetap dilanjutkan untuk alokasi per dua bulan yaitu Juli-Agustus, September Oktober, dan November-Desember.

4. Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

Untuk mendapat bantuan ini masyarakat harus terdaftar di DTKS. Mayoritas masyarakat yang terdaftar di DTKS adalah penerima KIS gratis dari pemerintah.

Biasanya bantuan RST turun sekitar akhir tahun antara Oktober, November, dan Desember. Kuota penerima bantuan ini setiap daerah berbeda-beda karena biasanya RST ini ada yang mengawal yang biasanya pemangku kepentingan seperti anggota dewan.

Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Ingin Melatih Kejelian? Coba Temukan Angka Berbeda pada Deretan 6092 dalam 7 Detik!

5. Bantuan Permakanan Lansia atau Disabilitas

Syarat utama untuk menerima bantuan ini adalah harus terdaftar di DTKS. Penerima bantuan KIS dari pemerintah mayoritas juga terdaftar di DTKS.

Bantuan yang diberikan berupa makanan yang sudah jadi sebanyak dua porsi dan dikirim satu kali sehari. Satu porsi nilainya mencapai Rp 15 ribu.

6. PENA

Bantuan yang bisa didapat penerima KIS gratis dari pemerintah dan telah terdaftar di DTKS adalah Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) modal usaha nominal maksimal Rp 5 juta. Bantuan ini terdapat beberapa jenis yaitu PENA Muda, PENA Berdikari, PENA Mandatory, dan sebagainya.

Baca Juga: Catat! Di Tanggal Ini PKH dan BPNT Alokasi Juli-September Cair via Pos Indonesia dan KKS, Khusus KPM Kategori Ini Cair Rp900 Ribu per Bulan

7. Atensi Yatim Piatu

Saat ini bantuan Atensi alokasi Mei-Juni masih dicairkan di berbagai pihak penyalur. Syarat utama untuk mendapat bantuan ini adalah terdaftar di DTKS dan termasuk golongan anak yatim, piatu, dan yatim piatu.

Nominal yang diberikan sebesar Rp 200 ribu. Pencairan bantuan ini ada yang dilakukan per bulan, per dua bulan, dan per tiga bulan.

8. PIP

Syarat utama mendapatkan bantuan ini adalah siswa yang berasal dari penerima PKH dan BPNT yang tercatat di DTKS maupun miskin ekstrem. Nominal yang diberikan bervariasi tergantung dari jenjang sekolah yang sedang ditempuh.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris