AYOJAKARTA.COM - Masyarakat DKI Jakarta saat ini kembali menantikan penyaluran dana bantuan KJP Plus tahap 1 gelombang 2 tahun 2024.
Sedikit informasi, KJP Plus merupakan singkatan dari Kartu Jakarta Pintar yaitu sebuah program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta untuk bidang pendidikan.
Para penerima manfaat bantuan KJP Plus ini adalah para peserta didik dari jenjang SD hingga SMA yang khusus tinggal do wilayah DKI Jakarta saja.
Namun tidak semua peserta didik di wilayah DKI Jakarta bisa menjadi penerima bantuan KJP Plus ini melainkan hanya yang terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Tes IQ: Kemampuan Observasimu Kurang Baik? Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Pasangan Ini
Besaran dana bantuan KJP Plus yang diterima oleh para peserta didik juga variatif bergantung pada jenjang sekolah masing-masing.
Berikut rincian besaran dana KJP Plus berdasarkan jenjang sekolah yang dikutip dari akun Instagram @upt.p4op pada Selasa (25/6/2024).
- Jenjang SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135 ribu.
- Biaya berkala per bulan: Rp115 ribu.
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130 ribu.
- Jumlah penerima: 207.286 peserta didik.
Baca Juga: 6 Jurusan S1 Sepi Peminat di Universitas Diponegoro (UNDIP) Jalur Mandiri, Ada yang Cuma 80 Pelamar!
- Jenjang SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185 ribu.
- Biaya berkala per bulan: Rp115 ribu.
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170 ribu.
- Jumlah penerima: 131.054 peserta didik.
- Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235 ribu.
- Biaya berkala per bulan: Rp185 ribu.
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290 ribu.
- Jumlah penerima: 44.301 peserta didik.
- Jenjang SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235 ribu.
- Biaya berkala per bulan: Rp215 ribu.
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240 ribu.
- Jumlah penerima: 76.603 peserta didik.
- PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185 ribu.
- Biaya berkala per bulan: Rp115 ribu.
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -
- Jumlah penerima: 899 peserta didik.
Lantas, kapankah pencairan dana bantuan sosial KJP Plus untuk gelombang 1 tahap 2 tahun 2024?
Menjawab pertanyaan tersebut, apabila mengacu pada pencairan tahap 1 gelombang 1, kemungkinan diprediksi pencairan akan dilakukan pertengahan bulan Juli 2024.
Hal itu mengacu pada pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 1 yang dilakukan mulai tanggal 13 Juni 2024 kemarin.
Namun perlu dicatat bahwa informasi tersebut hanya sebatas prediksi saja, untuk kepastiannya penerima manfaat bisa memantau pengumuman pencairan di platform resmi Pemprov DKI Jakarta salah satunya Instagram @upt.p4op.***