Bisnis

Seminggu Lagi! Proses Persiapan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT akan Dimulai Awal Juli 2024, Ini Data yang Diperiksa Kemensos

Oleh: Fitri Nurjanah Senin 24 Jun 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi Pemeriksaan Data KPM Bansos

AYOJAKARTA.COM – Para keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT dan PKH akan kembali mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pada Juli-Agustus 2024.

Seperti diketahui, BPNT dan PKH merupakan dua program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah secara bertahap.

Kedua bantuan ini disalurkan kepada KPM yang namanya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada 2024 ini, pemerintah telah menyalurkan BPNT dan PKH kepada KPM untuk beberapa tahap.

Baca Juga: KPM Harus Tahu! Ini Daftar Bansos yang Tidak Cair Lagi di Bulan Juni dan yang Masih Disalurkan hingga Akhir Bulan Ini

BPNT dan PKH ini akan menjalankan proses persiapan penyaluran untuk tahap berikutnya dalam waktu dekat.

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube DIARY BANSOS pada Senin 24 Juni 2024, tahapan proses penyaluran kedua bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 1 Juli 2024.

Namun, perlu digarisbawahi tak semua KPM yang mendapatkan bantuan PKH dan BPNT pada tahap sebelumnya akan mendapatkan bantuan di tahap berikutnya.

Hal ini dikarenakan adanya komitmen dari Kementerian Sosial yang selalu memperbarui DTKS para KPM setiap bulan.

Baca Juga: KPM Merapat! Ini 8 Bansos yang Masih Dicairkan, Salah Satunya Cair Hari Ini di Kantor Pos

Sebagai informasi, perbaikan dan pemutakhiran data yang dilakukan Kemensos tak hanya berdasarkan data dari daerah.

Sebab, Kemensos juga melakukan pengecekan berlapis melalui data kementerian atau lembaga lain untuk memastikan bahwa KPM tersebut layak mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT pada tahap berikutnya.

Berikut data yang akan diperiksa pemerintah untuk memastikan KPM layak mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT tahap selanjutnya:

Baca Juga: Kabar Pencairan Bansos BLT MRP Rp 600.000 makin Gencar, KPM Wajib Waspada Potensi Bahaya Ini

1. Data ASN

2. Data pengurus perusahaan

3. Data pokok pendidikan

4. Data penerima upah diatas UMP atau UMR

5. Data pelanggan listrik

6. Data kesehatan

Data-data tersebut digunakan untuk mengetahui kondisi perekonomian para KPM agar data yang ada di DTKS akurat sehingga bantuan dapat disalurkan tepat sasaran.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Fathul Amanah