Bisnis

Mulai Tanggal Ini Proses Persiapan Pencairan PKH dan BPNT Juli-September 2024: KPM Gagal Cair Jika Melanggar 3 Aturan

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 24 Jun 2024, 13:24 WIB
Ilustrasi. Pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia akan mulai memproses persiapan penyaluran bantuan PKH dan BPNT.

AYOJAKARTA.COM -- Ada informasi penting yang wajib disimak oleh para keluarga penerima manfaat, termasuk para KPM PKH dan BPNT.

Diinformasikan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2024, pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia akan mulai memproses persiapan penyaluran bantuan PKH dan BPNT.

Baik itu yang disalurkan melalui kartu KKS banyak himbara maupun yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube DIARY BANSOS pada Senin 24 Juni 2024, untuk bansos PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus via kartu KKS dan alokasi Juli-September via PT Pos Indonesia akan segera disalurkan oleh Kemensos RI kepada para KPM.

Baca Juga: KPM Harus Tahu! Ini Daftar Bansos yang Tidak Cair Lagi di Bulan Juni dan yang Masih Disalurkan hingga Akhir Bulan Ini

Ada hal penting yang perlu dicatat oleh para KPM, tidak semua penerima bansos yang cair periode Mei-Juni akan cair lagi di periode Juli-Agustus.

Karena komitmen dari Kementerian Sosial RI yang memperbarui data DTKS penerima bantuan sosial setiap bulannya.

Dan di bulan Juni ini hanya tersisa beberapa hari lagi untuk memasuki proses pemutakhiran data bagi KPM PKH dan BPNT.

Sementara itu Kemensos memastikan data penerima bansos yang tersaji dalam DTKS diperbarui atau mengalami pemutakhiran data setiap bulan.

Baca Juga: KPM Merapat! Ini 8 Bansos yang Masih Dicairkan, Salah Satunya Cair Hari Ini di Kantor Pos

Di bulan Juni ini proses pemutakhiran DTKS terus berlangsung untuk penerima PKH maupun BPNT dan berakhir di tanggal 25-29 Juni 2024.

Nantinya hasil pemutakhiran data akan dihimpun oleh pihak Pusdatin per tanggal 1 Juli 2024, sebagai bentuk upaya persiapan penyaluran bansos untuk periode Juli-Agustus 2024 yang melalui kartu KKS dan periode Juli-September 2024 yang melalui PT Pos Indonesia.

Jadi bagi para KPM PKH maupun BPNT jika setelah dilakukan pemutakhiran data dinyatakan tidak layak menerima bansos maka kemungkinan untuk pencairan selanjutnya akan dihentikan.

Sementara itu di sisi lain, Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) yakni Ma’ruf Amin menerbitkan aturan baru terkait penyaluran bansos.

Ada tiga larangan yang harus ditaati oleh para KPM agar bansosnya tetap disalurkan oleh pemerintah.

Jika KPM melanggar 3 aturan ini, maka bansos seperti PKH dan BPNT terancam tidak akan cair lain untuk penyaluran di tahap selanjutnya.

Para KPM PKH maupun BPNT juga terancam dicoret dari kepesertaan penerima bansos atau dicoret dari DTKS. Berikut 3 aturan yang tidak boleh dilanggar oleh para KPM.

Baca Juga: Kabar Pencairan Bansos BLT MRP Rp 600.000 makin Gencar, KPM Wajib Waspada Potensi Bahaya Ini

1. Larangan menggunakan uang bansos untuk membeli rokok

2. Larangan menggunakan uang bansos untuk membeli minuman keras (miras)

3. Larangan menggunakan uang bansos untuk judi

Maka dari itu para KPM yang dinyatakan layak menerima bansos harus membelanjakan uang bantuan dari pemerintah secara bijak dan sesuai dengan tujuannya atau lebih baik dipakai untuk keperluan sehari-hari.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil