AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah mulai disalurkan oleh pemerintah provinsi Jakarta secara bertahap.
Seperti yang disampaikan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), melalui media sosial instagram @upt.p4op.
Pencairan bantuan KJP Plus untuk peserta didik yang ada di wilayah Jakarta mulai disalurkan pada tanggal 13 Juni 2024.
Kriteria Penerima Bantuan KJP Plus
Dikutip Ayojakarta.com dari kjp.jakarta.go.id pada Minggu, 16 Juni 2024, bantuan KJP Plus adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik yang kurang mampu dari jenjang SD hingga SMA.
Kata dari tidak mampu disini yaitu secara personal penghasilan orang tuanya tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, dan makan.
Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat diartikan kriteria peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan KJP Plus yaitu:
- Tidak merokok dan tidak mengkonsumsi narkoba
- Orangtua yang tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Siswa yang menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk kebutuhan sekolah seperti sepatu, tas, dan seragam rendah
- Daya beli untuk keperluan buku, tas , dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk membeli keperluan konsumsi seperti makanan/jajan rendah
- Daya beli untuk kebutuhan internet rendah
- Tidak memiliki biaya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
Baca Juga: Tes IQ Ilusi Optik: Cari Angka 6 dalam 12 Detik dan Buktikan Mata Kamu Masih Tajam!
Besaran Penerima Bantuan KJP Plus
Bantuan KJP Plus ini disalurkan oleh pemerintah kepada para pelajar yang masih duduk di bangku sekolah dasar hingga tingkat menengah atas.
Masing-masing siswa yang mendapatkan bantuan ini memiliki besaran yang berbeda-beda.
Hal tersebut karena disesuaikan oleh pendidikan yang ditempuh oleh siswa tersebut.
Adapun besaran yang diterima oleh siswa adalah sebagai berikut:
1. Jenjang SD/MI
- Biaya rutin: Rp135.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp130.000 per bulan
2. Jenjang SMP/MTs
- Biaya rutin: Rp185.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000
3. Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin: Rp235.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp185.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta:Rp290.000 per bulan
4. Jenjang SMK
- Biaya rutin: Rp235.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp215.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000 per bulan
5. PKBM
- Biaya rutin: Rp185.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
Itu dia kriteria penerima dan besaran yang diterima oleh siswa berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuhnya.***