AYOJAKARTA.COM - Berkah Hari Raya Idul Adha 2024, akhirnya KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus Tahap I Tahun 2024 akhirnya cair mulai tanggal 13 Juni 2024.
Sebelumnya diketahui adanya keterlambatan pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2024, namun saat ini penerima KJP Plus ini dapat bernafas lega sebab pencairan KJP tersebut sudah dapat dilakukan.
Selamat bagi 460.143 peserta didik yang akan menerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 dengan nominal yang berbeda- beda berdasarkan jenjang Pendidikan.
Lantas berapa saja nominal yang dapat dicairkan pada KJP Plus Tahap I Tahun 2024 dan bagaimana cara cek status pencairan KJP Plus tersebut?
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah dari Rumpun Soshum yang Sangat Dibutuhkan di Masa Depan
Untuk cara mengecek status pencairan KJP Plus tahap I Tahun 2024 dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
1. Masuk laman kjp.jakarta.go.id
2. Klik “cek status penerimaan KJP”
3. Klik “cari”
4. Masukan no NIK orangtua penerima dana KJP Plus dan isi tahun menerima KJP Plus
5. Klik “cek”
Sedangkan untuk besaran dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 yang dikutip langsung dari akun Instagram upt.p4op oleh ayojakarta adalah;
a. SD/ MI
· Biaya rutin per bulan untuk peserta didik sebesar Rp 135 ribu
· Biaya berkala untuk peserta didik sebesar Rp 115 ribu
· Tambahan SPP untuk Swasta per bulan untuk peserta didik sebesar Rp 130 ribu
· Jumlah penerima 207.286 peserta didik
Baca Juga: Sekolah Swasta Dominasi Daftar 10 SMA Terbaik di Provinsi Banten Tahun 2024, Ada Sekolahmu?
b. SMP/ MTS
· Biaya rutin per bulan untuk peserta didik sebesar Rp 185 ribu
· Biaya berkala untuk peserta didik sebesar Rp 115 ribu
· Tambahan SPP untuk Swasta per bulan untuk peserta didik sebesar Rp 170 ribu
· Jumlah penerima 131.054 peserta didik
c. SMA/ MA
· Biaya rutin per bulan untuk peserta didik sebesar Rp 235 ribu
· Biaya berkala untuk peserta didik sebesar Rp 185 ribu
· Tambahan SPP untuk Swasta per bulan untuk peserta didik sebesar Rp 290 ribu
· Jumlah penerima 40.301 peserta didik
d. SMK
· Biaya rutin per bulan untuk peserta didik sebesar Rp 235 ribu
· Biaya berkala untuk peserta didik sebesar Rp 215 ribu
· Tambahan SPP untuk Swasta per bulan untuk peserta didik sebesar Rp 240 ribu
· Jumlah penerima 76.603 peserta didik
e. PKBM
· Biaya rutin per bulan untuk peserta didik sebesar Rp 185 ribu
Baca Juga: Bisakah Orang yang Selingkuh Benar-Benar Berubah? Ini Kata Psikolog!
· Biaya berkala untuk peserta didik sebesar Rp 115 ribu
· Jumlah penerima 899 peserta didik
Untuk penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan oleh penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024.
Sedangkan sisa dari biaya rutin tersebut dapat digunakan secara non tunai setiap bulan oleh peserta didik untuk pemenuhan kebutuhannya.
Demikian informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 yang bisa dicairkan sejak tanggal 13 Juni 2024.***
Baca Juga: Jangan Kaget! Kepribadian Seseorang Ternyata Berkaitan dengan Merek Gadget yang Dipilih