Bisnis

Asyik! Pencairan KJP Plus Dimulai Hari Ini: Begini Jumlah dan Cara Ceknya!

Oleh: Muhammad Imansyah Kamis 13 Jun 2024, 11:54 WIB
Bansos KJP Plus 2024

AYOJAKARTA.COM - Mulai hari ini, pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus putaran pertama periode Januari hingga Juni 2024 akan dimulai.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin, mengumumkan pembayaran bulan Mei dan Juni 2024 akan disalurkan kepada 460.143 penerima pada Kamis, 13 Juni 2024.

Waktu pastinya akan ditentukan oleh pihak perbankan, namun dana dijamin akan sampai. akan tersedia mulai hari ini.

Jumlah KJP Plus 2024

KJP Plus merupakan program Pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu anak-anak kurang mampu menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Awas Ketinggalan 1.289.824 Loker! Cek 8 Instansi yang Buka Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Bawaslu hingga KemenPUPR

Besaran bantuan bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan siswa:

Sekolah Dasar (SD) sederajat: Rp 250.000 per bulan, yang meliputi tunjangan rutin Rp 135.000, tunjangan berkala Rp 115.000, dan tambahan biaya sekolah (SPP) Rp 130.000 per bulan untuk sekolah swasta siswa, diberikan selama enam bulan.

Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat: Rp 300.000 per bulan, ditambah SPP Rp 170.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta, diberikan selama enam bulan.

Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA): Rp 420.000 per bulan, ditambah SPP Rp 290.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta, diberikan selama enam bulan.

Cara Cek Pencairan KJP Plus Juni 2024

Untuk memverifikasi apakah kamu menerima pembayaran KJP Plus, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi situs KJP di https://kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Mendaftar CPNS 2024? Simak Penjelasan Resmi PANRB di Sini!

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyalurannya.

4. Klik "Periksa".

Verifikasi Gelombang Kedua Tahap I

Gelombang kedua tahap pertama sebanyak 130.101 penerima masih menjalani verifikasi ulang. Proses ini memastikan penerimanya benar-benar warga kurang mampu di Jakarta.

Verifikasi ulang tersebut melibatkan berbagai instansi, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Sosial.

Baca Juga: Banjir Rejeki Jelang Idul Adha, KPM di 13 Daerah Ini Akan Cair Bantuan PKH Plus Rp500 Ribu, Ada Wilayahmu?

Proses ini memakan waktu sekitar satu bulan, setelah itu dana akan dicairkan pada bulan berikutnya.

Budi menghimbau para orang tua untuk menggunakan dana KJP secara bijak untuk kebutuhan pendidikan anak-anaknya dan meminta maaf atas keterlambatan yang terjadi, seraya menekankan pentingnya penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.

Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta tetap berkomitmen memajukan mutu pendidikan sebagai bagian dari visi Indonesia 2045.***

Baca Juga: IPDN Jadi Sekdin Pilihan Nomor 1, Intip 5 Kelebihan yang Dimiliki Dibandingkan Sekolah Kedinasan Lain!

Reporter Muhammad Imansyah
Editor Imanudin Abdurohman