AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat, namun tak semua bisa mendapatkan bansos.
Ada beberapa aturan atau syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima bantuan sosial baik PKH maupun BPNT.
Salah satunya yakni KPM tidak akan menerima bantuan sosial jika tergolong orang mampu dan memiliki anggota keluarga yang penghasilannya di atas UMR.
Kemudian, ada aturan baru yang mungkin jarang diketahui para KPM PKH dan BPNT yang bisa menjadi alasan mengapa bansos tidak kunjung dicairkan.
Peraturan tersebut yakni terkait besarnya daya listrik yang digunakan KPM.
Untuk diketahui, ada KPM yang bantuannya tidak dicairkan karena daya listrik yang dipakai lebih dari 2200 watt.
Bagi KPM PKH dan BPNT dan bantuan lainnya yang memiliki daya listrik lebih dari 2200 watt maka dipastikan bansosnya tidak cair.
Sebab saat ini aturannya diperketat agar bansos yang disalurkan bisa tepat sasaran.
Biasanya yang terdeteksi daya listriknya tinggi itu adalah KPM yang memakai atas nama mereka sendiri.
Lantas, bagaimana dengan KPM yang kondisinya tidak memiliki aliran listrik sendiri alias numpang atau masih tinggal di kontrakan?
Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang daya listriknya atas nama sendiri.
Jadi, yang masih tinggal di tempat orang lain atau listriknya masih numpang maka kemungkinan besar bantuan tetap akan dicairkan.
Demikian informasi seputar aturan baru KPM PKH dan BPNT yang bantuannya tidak cair karena daya listrik dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Dunia Bansos, Kamis (13/6/2024).***