Bisnis

Aturan Baru! KPM PKH dan BPNT dengan Daya Listrik Segini Dipastikan Tak Akan Cair Bantuannya, Berapa Watt?

Oleh: Linda Wati Kamis 13 Jun 2024, 10:17 WIB
Ilustrasi BPNT

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat, namun tak semua bisa mendapatkan bansos.

Ada beberapa aturan atau syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima bantuan sosial baik PKH maupun BPNT.

Salah satunya yakni KPM tidak akan menerima bantuan sosial jika tergolong orang mampu dan memiliki anggota keluarga yang penghasilannya di atas UMR.

Kemudian, ada aturan baru yang mungkin jarang diketahui para KPM PKH dan BPNT yang bisa menjadi alasan mengapa bansos tidak kunjung dicairkan.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair Serentak! 6 Bansos Ini Mulai Cair untuk KPM dari Tanggal 13-30 Juni 2024, PKH dan BLT MRP Termasuk?

Peraturan tersebut yakni terkait besarnya daya listrik yang digunakan KPM.

Untuk diketahui, ada KPM yang bantuannya tidak dicairkan karena daya listrik yang dipakai lebih dari 2200 watt.

Bagi KPM PKH dan BPNT dan bantuan lainnya yang memiliki daya listrik lebih dari 2200 watt maka dipastikan bansosnya tidak cair.

Sebab saat ini aturannya diperketat agar bansos yang disalurkan bisa tepat sasaran.

Baca Juga: Bansos BPNT Alokasi Mei-Juni 2024 Akhirnya Cair 400.000 Rupiah di KKS Milik KPM dari Bank Ini, di Mana?

Biasanya yang terdeteksi daya listriknya tinggi itu adalah KPM yang memakai atas nama mereka sendiri.

Lantas, bagaimana dengan KPM yang kondisinya tidak memiliki aliran listrik sendiri alias numpang atau masih tinggal di kontrakan?

Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang daya listriknya atas nama sendiri.

Jadi, yang masih tinggal di tempat orang lain atau listriknya masih numpang maka kemungkinan besar bantuan tetap akan dicairkan.

Demikian informasi seputar aturan baru KPM PKH dan BPNT yang bantuannya tidak cair karena daya listrik dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Dunia Bansos, Kamis (13/6/2024).***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah