Bisnis

Rezeki Jelang Idul Adha, KJP Plus Tahap 1 2024 SD-SMA/SMK Cair Bertahap di Bulan Juni, Ambil Tanggal Segini Ya!

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Senin 10 Jun 2024, 16:28 WIB
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2024 sudah memasuki tahapan pencairan.

AYOJAKARTA.COM — Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2024 sudah memasuki tahapan pencairan.

KJP Plus tahap 1 tahun 2024 telah dibuka pendaftaran untuk peserta didik jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK sederajat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sinyal positif terkait kapan pencairan dana bansos KJP Plus tahap 1 yang akan direalisasikan di bulan Juni 2024.

Sebagai informasi, program bansos pendidikan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 kembali diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta kembali menyalurkan program bansos pendidikan KJP Plus tahap 1 untuk peserta didik jenjang sekolah dasar hingga menengah atas dan kejuruan sederajat, yang dikategorikan sebagai keluarga prasejahtera atau rentan miskin.

Baik penerima lama maupun calon penerima baru KJP Plus tahap 1 telah ditetapkan melalui SK pemberian bantuan sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta menyalurkan dana bansos KJP Plus tahap 1 dengan tujuan agar anak usia sekolah, bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak dan memadai hingga menyelesaikan jenjang formal 12 tahun atau setara SMA/SMK sederajat.

Lalu berapa nominal bansos KJP Plus yang dicairkan untuk tahap 1 tahun 2024?

Dikutip dari unggahan Instagram P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op pada hari Senin, 10 Juni 2024, berikut rincian nominal KJP Plus tahap 1 yang dicairkan untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat:

Baca Juga: HORE! Pemprov Jakarta Beri Bocoran KJP Plus Juni 2024 Akan Cair di Tanggal Ini, Kapan?

1.  SD/SDLB/MI

-  Subsidi uang SPP: Rp130ribu per-bulan.
-  Biaya personal dengan total Rp250 ribu per-bulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu

2. SMP/SMPLB/MTs

- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per-bulan.
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per-bulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.

3. SMA/SMALB/MA

-  Subsidi uang SPP: Rp290ribu per-bulan.
-  Biaya personal dengan total Rp420 ribu per-bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.

4. SMK

- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per-bulan.
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu per-bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.

5. Peserta PKBM

- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.

Jika peserta didik diterima di SMA dan SMK swasta melalui jalur PPDB bersama tahun 2024 maka nominal pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2024, akan diklasifikasikan berdasarkan klaster.

Berikut rincian nominal pencairan dana bansos KJP Plus untuk SMA Swasta jalur PPDB Bersama 2024:

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! KJP Plus Mei-Juni 2024 Cair di Tanggal Ini, Pihak P4OP Disdik DKI Jakarta Beri Kabar Mengejutkan

1. SMA Klaster 1

-  Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per-bulan.
-  Biaya personal sebesar Rp420 ribu per-bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.

2. SMA Klaster 2

-  Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per-bulan.
-  Biaya personal sebesar Rp420 ribu per-bulan terdiri dari  biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.

3. SMA Klaster 3

-  Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per-bulan.
-  Biaya personal sebesar Rp420 ribu per-bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.

Sedangkan untuk rincian nominal jenjang SMK Swasta PPDB Bersama 2024, dapat dirinci sebagai berikut:

1. SMK Klaster 1

- Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per-bulan.
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.

2. SMK Klaster 2

-  Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per-bulan.
-  Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.

3. SMK Klaster 3

-  Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per-bulan.
-  Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.

Dana bansos KJP Plus tahap 1 untuk pembiayaan rutin hanya dapat dicairkan maksimal Rp100 ribu per-bulan dengan ketentuan untuk pembelian kebutuhan sekolah siswa penerima.

Pencairan dapat dilakukan secara non tunai dan dapat ditarik tunaikan di agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.

Lalu kapan dana bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2024 akan dicairkan?

Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan resmi Instagram @upt.p4op, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan kepastian terkait dengan pencairan dana bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2024.

"MOHON MAAF atas keterlambatan KJP tahap 1 2024 yang belum cair, kami pastikan minggu kedua bulan Juni 2024 cair pada tahap pertama. Keterlambatan disebabkan karena proses verifikasi dan validasi data calon penerima KJP Plus yang perlu disesuaikan. Terimakasih", tulis akun Instagram @upt.p4op, dikutip pada Senin, 10 Juni 2024.

Jika dianalisis dari uraian penjelasan Dindik Provinsi DKI Jakarta bisa diestimasikan untuk pencairan bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2024 akan mulai direalisasikan pada minggu kedua bulan Juni tepatnya tanggal 8-14 Juni 2024.

Bagi penerima lama atau calon penerima baru yang ingin melihat status kepesertaan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 masih dinyatakan sebagai penerima atau tidak, bisa mengecek melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana