AYOJAKARTA.COM – BLT MRP (Mitigasi Resiko Pangan) bulan Juni 2024 ini telah memasuki jadwal pencairan.
BLT MRP merupakan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Tujuan dari pemerintah memberikan BLT MRP adalah untuk membantu masyarakat menghadapi dampak lonjakan harga pangan.
Program ini memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu per KPM yang terdaftar pada DTKS Kementerian Sosial.
Syarat Penerima BLT MRP
Masyarakat atau KPM yang berhak mendapatkan BLT MRP ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:
· Telah terdaftar sebagai KPM pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
· Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima kartu sembako atau BPNT.
Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka KPM bisa menerima BLT sebesar Rp600 ribu per keluarga.
Pencairan dilakukan melalui PT. Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Cara Mendaftar Sebagai KPM
Sedangkan cara untuk mendaftar sebagai KPM adalah:
· KTP dan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung.
· Membuka halaman resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
· Memastikan data KPM telah terdaftar di DTKS, sebagai acuan untuk penyaluran BLT.
· Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
· Memastikan data KPM juga terdaftar dalam P3KE, yang digunakan sebagai acuan untuk penyaluran bansos.
Baca Juga: Tes IQ: Uji Seberapa Fokus Kamu dengan Menemukan Angka Selain 574 dalam Waktu 16 Detik
Jadwal Pencairan BLT MRP
Sesuai dengan jadwal, pencairan BLT MRP bulan Juni 2024 akan segera dicairkan meskipun belum pasti tanggalnya. ***