Bisnis

Asik! 2 Hari Lagi Bonus Tambahan Rp500 Ribu danRp900 Ribu akan Cair, Siap-Siap KPM Kategori Ini dapat Bantuan

Oleh: Fitri Nurjanah Sabtu 08 Jun 2024, 14:43 WIB
Ilustrasi. KPM Penerima Bansos

AYOJAKARTA.COM - Kabar terbaru bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp500.000 dan Rp900.000.

Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Naura Vlog pada Sabtu, 8 Juni 202, dalam dua hari kedepan pemerintah akan mencairkan bonus tambahan untuk para KPM.

Bonus tambahan yang akan disalurkan ini sejumlah Rp500.000 dan Rp900.000 per KPM.

Terkait bonus tambahan yang akan disalurkan ini telah diinformasikan oleh pemerintah setempat, dan diprediksi mulai dicairkan pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca Juga: Kasus Vina-Eky Mulai Menemukan Titik Terang! Sahabat Dekat Eky Bernama Liga Akbar Cahyana Berencana Gandeng LPSK dan Komnas HAM

Perlu diketahui bonus tambahan Rp500.000 tersebut bukan bantuan PKH dari Kementerian Sosial, melainkan bantuan PKH plus.

Berbeda dengan PKH dari Kemensos, program PKH Plus ini merupakan bantuan dari pemerintah yang disalurkan khusus untuk wilayah Jawa Timur.

Diketahui, PJ Gubernur Jawa Timur yakni Adhy Karyono telah menyalurkan bantuan untuk para lansia yang berusia 70 tahun ke atas.

Pada tahun 2022 jumlah KPM yang mendapatkan bantuan ini sebanyak 5.000 penerima, dan tahun 2023 ditambah 500 KPM.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! KJP Plus Juni 2024 Cair Tanggal Segini, Cair Dobel?

Dengan begitu jumlah penerima bantuan PKH Plus di Jawa Timur pada tahun 2023 sebanyak 5.500.000.

Tahun ini, pemerintah Jawa Timur tidak akan menambah jumlah KPM, sehingga dapat dipastikan jumlah penerima tahun ini dan tahun sebelumnya akan sama.

Bantuan sebesar Rp500.000 ini merupakan bantuan yang dialokasikan untuk bulan April, Mei, dan Juni 2024.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mencairkan bantuan sebesar Rp900.000 untuk program bantuan BLT Miskin Ekstrem atau BLT Dana Desa.

Bantuan ini tidak diperuntukan bagi KPM PKH, BPNT, maupun program lainnya. Karena KPM yang mendapatkan bantuan ini telah ditunjuk oleh pihak kelurahan atau desa setempat.

Kriteria KPM yang mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 adalah KPM yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp300.000 per bulan.

Selain itu, kriteria lainnya adalah KPM yang memiliki penyakit kronis menahun, dan lansia berusia 75 tahun ke atas yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Desi Kris