Bisnis

KJP Plus Juni 2024 Cair Tanggal Segini, Benarkah Dana Bantuan Tidak Bisa Diambil Semua?

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 07 Jun 2024, 17:01 WIB
KJP Plus Juni 2024

AYOJAKARTA.COM - Pertanyaan Masyarakat DKI Jakarta soal kapan pencairan KJP Plus Juni 2-24 dan juga Mei yang belum juga disalurkan masih terus memenuhi kolom komentar akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan juga Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta.

Banyak masyarakat yang sudah menanti pencairan KJP Plus Juni 2024 guna membantu mereka dalam memenuhi biaya dan kebutuhan sekolah.

KJP Plus sendiri diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi siswa-siswi warga DKI Jakarta mulai dari jenjang pendidikan SD hingga SMA dan PKBM.

Bantuan tersebut diberikan bagi siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus dan dana bantuan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama sekolah.

Baca Juga: 17 SMA Terbaik di Jakarta Timur Menurut Kemendikbud Berdasarkan Nilai IIUN Tertinggi dan Konsisten Selama 6 Tahun, Bisa Dipilih Pada PPDB 2024

KJP Plus ini juga rutin disalurkan setiap bulannya oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan P4OP.

Sayangnya KJP Plus Mei dan Juni 2024 rupanya masih belum juga cair dan hal ini menjadi perbincangan Masyarakat yang penasaran kapan waktu pencairan dilakukan.

Namun rupanya, menjawab pertanyaan terkait kapan pencairan KJP Plus Juni 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa alasan keterlambatan pencairan dikarenakan adanya pendaftaran penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.

Dikutip dari akun Instagram @disdikdki, Jumat (7/6/2024) saat ini proses pendaftaran sudah masuk ke dalam tahap penetapan penerima oleh keputusan gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Masuk Daftar Terbaik Nasional, Inilah Deretan SMK Terbaik di DI Yogyakarta Menurut Kemendikbud dengan Nilai IIUN Nyaris Sempurna

Waktu Pencairan KJP Plus

Dengan begitu dapat dipastikan bahwa pencairan KJP Plus Juni 2024 tidak akan lama lagi. Kemungkinan besar pencairan akan berlangsung di minggu kedua hingga minggu ketiga bulan Juni 2024 berdasarkan pengalaman pencairan di tahap sebelumnya.

Aturan Penggunaan Dana Bantuan

Selain itu penerima KJP Plus juga harus tahu bahwa tidak semua dana bantuan dapat diambil, melainkan ada aturan yang wajib ditaati.

Dalam pencairan KJP Plus, siswa penerima akan mendapatkan dana berupa Biaya Rutin dan Biaya Berkala serta Tambahan SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Namun dalam penggunaannya, dana bantuan tidak semua dapat digunakan.

Penggunaan Biaya Rutin hanya dapat digunakan maksimal sebesar Rp 100.000 secara tunai untuk setiap bulannya.

Sedangkan sisa dari Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan siswa untuk membeli perlengkapan atau kebutuhan sekolah secara non tunai di merchant yang telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Nah itulah informasi mengenai pencairan KJP Plus Juni 2024. Semoga bermanfaat.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Desi Kris