AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah sudah bergerak cepat untuk menyalurkan bansos kepada KPM PKH, BPNT dan non DTKS menjelang lebaran kurban.
Memasuki Hari Raya Idul Adha, Pemerintah terus menyalurkan bansos baik PKH, BPNT hingga bansos tambahan lainnya.
KPM PKH, BPNT dan non DTKS yang sudah dinyatakan layak sebagai penerima bantuan akan mendapatkan bansos yang berlipat.
Baca Juga: 3 Bansos Ini Akan Dihapus Setelah Bulan Juni 2024, Ada untuk Lansia dan Disabilitas Juga Loh!
Penerima bansos untuk KPM PKH, BPNT, non DTKS berbeda-beda sesuai dengan kategori dan sasarannya masing-masing.
Sasaran penerima bansos berbeda-beda sesuai kategori yang dimiliki dan sudah dinyatakan layak untuk menerima bansos PKH, BPNT dan bantuan lainnya.
Penyaluran bansos melalui KKS, PT Pos Indonesia, atau Bank Himbara secara bertahap mulai awal Juni 2024.
Sebagai informasi, Pemerintah mulai aktif menyalurkan kembali bansos reguler hingga tambahan kepada penerima bantuan yang termasuk kategori prioritas prasejahtera hingga miskin ekstrem.
Baca Juga: Banjir Sembako! Usai Bantuan Beras 10 Kg Cair, Pemerintah Tambah 1 Bansos Lain, Apa?
Total ada 9 bansos yang dicairkan mulai awal Juni hingga menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan kanal YouTube Diary Bansos pada hari Jumat, 7 Juni 2024, berikut rincian 9 bansos reguler dan tambahan yang dicairkan menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2024.
1. PKH via KKS
Bansos PKH sudah disalurkan secara bertahap melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara mulai awal Juni 2024
Nominal pencairan PKH Tahap 3 periode Mei-Juni melalui KKS, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat Rp150 ibu
- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp334 ribu
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp400 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp400 ribu
- Kategori Ibu hamil Rp500 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp500 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp1,8 juta
Sasaran penerima bansos PKH Tahap 3 adalah KPM yang dinyatakan layak sebagai penerima bantuan dan namanya sudah tercantum di data bayar atau SP2D pencairan bansos.
2. PKH via PT Pos Indonesia
PKH April-Juni masih disalurkan di beberapa daerah khusus untuk KPM validasi by system yang namanya sudah tercantum di data bayar atau SP2D pencairan bantuan di awal Juni 2024.
Berikut rincian nominal pencairan PKH periode April-Juni melalui PT Pos Indonesia, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat Rp225 ibu
- Kategori anak SMP sederajat Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp500 ribu
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp600 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp600 ribu
- Kategori Ibu hamil Rp750 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp750 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp2,7 juta
3. BPNT via KKS
BPNT merupakan bansos reguler yang sudah mulai dicairkan secara bertahap melalui melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI.
Pencairan bansos BPNT memasuki tahap keempat untuk periode salur Mei-Juni tahun 2024.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH Setelah BPNT dan PKH, 3 Bansos Ini Siap Cair untuk KPM, yang Belum Cair Cek Sekarang!
Nominal pencairan bukan Rp200 ribu melainkan Rp400 ribu karena pencairan untuk dua bulan sekaligus yaitu periode Mei-Juni.
4. BPNT via PT Pos Indonesia
BPNT periode April-Juni masih disalurkan melalui Kantor Pos cabang kecamatan kota terdekat untuk KPM BPNT validasi by system walaupun jumlah penerima terbatas.
Bansos BPNT periode April-Juni yang disalurkan ini bersifat susulan sehingga hanya KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH yang namanya baru masuk dalam data bayar atau SP2D pencairan bansos di awal Juni yang menerima pencairan.
Nominal pencairan untuk bansos BPNT periode Mei-Juni sebesar Rp600 ribu.
5. PIP Kemdikbud
Bansos reguler PIP Kemdikbud tahap 4-40 juga masih disalurkan hingga menjelang lebaran kurban.
Sasaran penerima bansos adalah KPM peserta didik jenjang SD , SMP, SMA dan SMK Sederajat yang namanya masuk dalam dalam SK pemberian bantuan PIP Kemdikbud.
Persyaratan pencairan yaitu KPM wajib melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat, BNI jenjang SMA, SMK Sederajat, dan BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh).
Berikut rincian nominal pencairan PIP Tahap 4-40, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu.
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun.
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK, Sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
Pencairan bisa dilakukan melalui ATM di mesin ATM bank Himbara atau BSI. Jika belum memiliki ATM bisa membawa buku rekening SimPel untuk pencairan sesuai jenjang pendidikan masing-masing di unit bank masing-masing.
6. MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg
Bansos tambahan MRP berupa Cadangan Beras Pemerintah 10 kg juga mulai disalurkan untuk tahap 5 periode Mei.
Sasaran penerima bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg adalah 22 juta KPM yang masuk dalam golongan prioritas kemiskinan ekstrem.
Data penerima diambilkan dari data desil P3KE Kemenko PMK dan masuk dalam golongan keluarga prioritas miskin ekstrem.
Penyaluran bansos biasanya dilakukan di kantor pos cabang kecamatan kota terdekat atau titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa jika penerima bantuan dalam jumlah yang sangat banyak.
7. Bantuan Daging Ayam dan Telur
Bansos pangan selain MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg yang juga dibagikan menjelang Hari Raya Idul Adha adalah bansos daging ayam dan telur.
Sasaran penerima adalah 1,4 juta anak usia dini (0-6 tahun) yang masuk dalam kategori keluarga rawan stunting dan tercatat di BKKBN.
Bansos dibagikan secara langsung meliputi 1 kg daging ayam dan 10 butir telur di total tujuh provinsi yang masuk ke dalam wilayah dengan tingkat kerawanan stunting tertinggi di Indonesia.
8. Bansos Atensi Anak Yatim Piatu
Menjelang lebaran kurban, bansos Atensi Anak Yatim Piatu kembali dicairkan untuk KPM anak yatim piatu denhan usia mulai dari usia 0-18 tahun.
KPM yatim piatu yang berusia 16-18 tetapi belum menikah juga berhak mendapatkan bansos ini.
Persyaratan utama penerima bansos Atensi Anak Yatim Piatu adalah wajib terdaftar aktif di DTKS Kemensos.
Pemerintah daerah juga memberikan rekomendasi terkait penerima bansos Atensi Anak Yatim Piatu berdasarkan status kelayakannya.
Nominal pencairan bansos Atensi Anak Yatim Piatu sebesar Rp200 ribu jika dicairkan per bulan. Jika bansos dicairkan dua bulan sekaligus mala KPM berhak menerima pencairan sebesar Rp400 ribu.
Agen penyaluran bantuan Atensi Yatim Piatu secara non tunai melalui bank Himbara.
Baca Juga: Update Bansos! BPNT Mei-Juni 2024 Sudah Cair Lewat KKS BNI, BSI dan Mandiri
9. BLT Dana Desa
Bansos BLT Dana Desa juga masih disalurkan hingga menjelang Hari Raya Idul Adha.
Nominal pencairan bansos sebesar Rp300 ribu setiap satu bulan sekali. Jika dicairkan per tiga bulan sekali maka nominal pencairan menjadi Rp900 ribu.
Sasaran penerima bansos BLT Dana Desa merupakan KPM yang masuk dalam kategori keluarga prioritas miskin tetapi bukan sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.
Pemerintah daerah akan mengusulkan penerima bansos BLT Dana Desa berdasarkan status kelayakannya.***