Bisnis

Ribuan Karyawan Terkena PHK Imbas Sejumlah Pabrik Tekstil Tutup, API: Situasi Ekonomi Global Sedang Tidak Baik-baik Saja

Oleh: Arif Budianto Kamis 06 Jun 2024, 16:21 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa

AYOJAKARTA.COM - Kabar tutupnya sejumlah pabrik tekstil di Indonesia memang cukup mengejutkan. 

Tutupnya sejumlah pabrik tekstil ini menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Terkait tutupnya sejumlah pabrik tekstil ini, Asosisi Pertekstilan Indonesia (API) pun angkat bicara. 

“Sepertinya itu betul sekali (Sejumlah pabrik tekstil tutup di Indonesia),” kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa kepada Ayo Bandung, Kamis 6 Juni 2024.

Baca Juga: Bocoran KJP Plus Tahap 1 2024 Cair Rapel Juni di Tanggal Ini, Ternyata Penerima Lama Belum Tentu Dapat Pencairan?

Hal itu menanggapi adanya empat pabrik tekstil di Indonesia tutup. Imbas tutupnya pabrik tersebut, ada sekitar 2.000 sampai 2.500 pekerja yang terkena PHK. Salah satu dari empat pabrik tersebut ada di Bandung dengan PHK sekitar 700 karyawan.

Jemmy Kartiwa mengungkapkan, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di industri tekstil Indonesia saat ini sebagian besar disebabkan oleh masalah global. Ia juga menjelaskan bahwa situasi ekonomi global saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Ekonomi yang tidak baik, ditambah dengan adanya over produksi, terutama di China. Ditambah adanya kelonggaran dari pemerintah Indonesia yang menyebabkan masuknya tekstil China ke Indonesia.

"Permendag Nomor 23 Tahun 2006 sebenarnya sudah cukup baik dalam mengatur ini, namun sejak adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mencabut proteksi untuk pakaian jadi, kondisi over produksi semakin parah," jelas Jemmy.

Baca Juga: Kejutan Gembira! Ada 4 Bantuan Sosial yang Positif Cair Hari Ini Lewat KKS dan PT POS, Cek Nama Penerima di Sini

Akibatnya, industri tekstil terbesar masuk ke Indonesia dan membanjiri pasar dalam negeri. Hal ini sehingga berdampak negatif pada industri kecil dan menengah (IKM) pakaian jadi hingga ke pabrik seratnya. Gelombang PHK pun tidak bisa dihindari.

“Ini membuat industri IKM pakaian jadi terdampak sampai ke hulu atau pabrik. Sampai pabrik seratnya juga,” tegas dia.

Menurut Jemmy, asosiasi telah memberikan informasi terkait masalah ini kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sebagai respons, Kemenperin kemudian mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024. Namun, Jemmy menekankan bahwa regulasi tersebut masih belum cukup untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh industri tekstil saat ini.

Dengan kondisi ini, Jemmy berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah yang lebih konkret dan efektif. Terutama untuk melindungi industri tekstil nasional, agar dapat bertahan di tengah gempuran produk impor dan situasi ekonomi global yang kurang mendukung.***

Reporter Arif Budianto
Editor Desi Kris