AYOJAKARTA.COM - Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu syarat bagi siswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 sendiri sudah dibuka saat ini sampai 31 Oktober 2024.
Selain terdaftar di DTKS, peserta program bantuan sosial lain dari pemerintah seperti keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga dapat mendaftar KIP Kuliah.
Calon mahasiswa dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal pada desil tiga data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), serta mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan juga memiliki kesempatan mendaftar KIP Kuliah.
Baca Juga: 540.391 Dipastikan Gagal Lolos SNBT 2024, Segini Rata-rata Skor UTBK SNBT di Top 10 PTN di Indonesia
Namun, menurut laman resmi KIP Kuliah, calon mahasiswa yang tidak terdaftar di DTKS, PKH, KKS, PPKE, dan panti sosial atau panti asuhan juga tetap dapat mendaftar KIP Kuliah.
Calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai ketentuan, yang dibuktikan dengan beberapa hal sebagai berikut, dikutip dari Instagram @university.id, Selasa (4/6/2024).
1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000.
2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimal tingkat desa atau kelurahan.
SKTM dibuat untuk menyatakan kondisi suatu keluarga benar-benar termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Apabila calon mahasiswa ingin mendaftarkan diri dalam DTKS, mereka bisa mengikuti langkah berikut:
Baca Juga: 5 Tanda Psikologi Adanya Ikatan Batin yang Kuat, Jika Kamu dan Dia Saling Mencintai Satu Sama Lain
1. Pendaftaran DTKS dapat dilakukan oleh Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG dari tanggal 15 hingga 25 setiap bulannya.
2. Berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar DTKS adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Pengenal (KTP), foto rumah tampak depan, dan Surat Pengantar dari RT/RW jika diperlukan.
3. Pengusulan DTKS harus atas nama calon pelamar KIP Kuliah dan ID DTKS bisa diterbitkan satu bulan setelah usulan dari desa disetujui kabupaten/kota.
Selain untuk mendaftar KIP Kuliah, terdaftar di DTKS memiliki beberapa keuntungan lain, seperti:
- Berkesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah di perguruan tinggi negeri dan swasta. Beberapa perguruan tinggi swasta hanya menerima pelamar KIP Kuliah yang terdata di DTKS.
- Gratis biaya tes UTBK SNBT 2024. Pelamar KIP Kuliah yang tidak terdata di DTKS harus membayar biaya UTBK SNBT 2024 sebesar Rp200.000.
- Jika kuota KIP Kuliah di kampus tujuan sangat terbatas, pelamar KIP Kuliah yang terdata di DTKS menjadi prioritas utama penerima KIP Kuliah skema 1 (mendapatkan biaya hidup dan biaya pendidikan).***