Bisnis

Apakah Kebijakan Tapera Berlaku untuk ASN? Begini Aturannya

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 04 Jun 2024, 11:34 WIB
Ilustrasi. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

AYOJAKARTA.COM - Belakangan ini kebijakan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) banyak dibahas di media sosial.

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta dalam jangka waktu tertentu dan hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

Kebijakan Tapera disebut juga sebagai solusi pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja.

Program Tapera wajib diikuti oleh seluruh pekerja yang menerima gaji atau upah.

Baca Juga: 540.391 Dipastikan Gagal Lolos SNBT 2024, Segini Rata-rata Skor UTBK SNBT di Top 10 PTN di Indonesia

Mungkin ada sebagian masyarakat yang penasaran apakah kebijakan Tapera berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia, Selasa (4/6/2024) diketahui aturan kepesertaan Tapera bagi ASN sudah ada sejak lama.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 7 dari PP tersebut diketahui bahwa CPNS dan ASN termasuk ke dalam kelompok pekerja yang menjadi peserta Tapera, selain Prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan lainnya.

Baca Juga: 5 Tanda Psikologi Adanya Ikatan Batin yang Kuat, Jika Kamu dan Dia Saling Mencintai Satu Sama Lain

Sebenarnya PNS sudah dikenakan iuran dari program Tabungan Perumahan (Taperum) yang saat ini telah dialihkan ke Tapera yang dikelola oleh BP Tapera.

Sehingga, bisa dikatakan bahwa kebijakan tersebut memang sudah berlaku sejak lama.

Akan tetapi, terdapat beberapa ketentuan baru setelah munculnya aturan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Salah satunya terkait besaran iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji, itu artinya peserta akan dibebankan potongan 2,5 persen dan 0,5 persen dibayarkan oleh Pemberi kerja.

Dalam konteks ASN, maka 0,5 persen akan dibayarkan oleh penyelenggara negara selaku Pemberi Kerja.

Kemudian, aturan lainnya terkait dengan aturan soal dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Tapera.

ASN yang menerima gaji yang bersumber dari APBN dan APBD maka besaran simpanan akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan, berkoordinasi dengan menteri bidang pendayagunaan aparatur negara.***

TAGS:
Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris