Bisnis

Ingin Mendaftar CPNS di Kemensos? Simak Syarat Pendaftaran CPNS Kemensos 2024 di Sini!

Oleh: Dheana Rizky Ramadhani Senin 03 Jun 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi rekrutmen CPNS 2024

AYOJAKARTA.COM – Informasi mengenai seleksi CPNS 2024 merupakan informasi yang ditunggu-tunggu oleh orang-orang yang berminat menjadi CPNS, setiap tahunnya jutaan orang mendaftar untuk mengikuti seleksi. 

Kemensos merupakan salah satu kementerian yang membuka formasi untuk seleksi CPNS 2024, banyak masyarakat yang ingin bekerja di kemensos. Tentunya seleksi CPNS menjadi salah satu cara supaya orang-orang yang ingin bekerja di Kemensos bisa bekerja di sana. 

Menurut situs web KemenPANRB, ada 40.839 calon PNS untuk Kemensos. Jumlah itu terdiri dari 266 CASN dan 40.573 PPPK, berikut ini adalah rincian mengenai formasi itu:

Baca Juga: Lulusan Hukum, Waspada! Ini 5 Kesalahan yang Menghambatmu Sebelum Berkarir

• CPNS tenaga teknis sebanyak 125 formasi

• CPNS tenaga kesehatan sebanyak 141 formasi

• PPPK tenaga teknis sebanyak 40.508 formasi

• PPPK tenaga kesehatan sebanyak 65 formasi. 

Untuk mendaftarkan diri menjadi peserta seleksi CPNS Kemensos 2024, terdapat beberapa syarat. Syarat pendaftaran CPNS Kemensos 2024 merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah syaratnya:

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar

3. Tidak terlibat dalam tindak pidana dengan hukum penjara selam 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat sebagai PNS, Polri, TNI, atau pegawai swasta.

Baca Juga: UPDATE Formasi CPNS 2024: 66.864 Kuota Resmi Dirilis, Instansi Mana Saja?

5. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, Polri, TNI atau CPNS

6. Tidak sedang menjabat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan

8. Sehat secara jasmani dan rohani

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah terkait

10. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan formasi atau jabatan. ***

Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Ingin Lebih Fokus dan Jeli? Coba Temukan 4 Huruf W di Antara Lautan Huruf M dalam Waktu 10 Detik

Reporter Dheana Rizky Ramadhani
Editor Imanudin Abdurohman