AYOJAKARTA.COM - Rekrutmen besar- besaran CASN untuk CPNS dan PPPK 2024 segera dibuka pada bulan Juni 2024.
Namun sebelum mendaftar, alangkah baiknya Kamu mengetahui ada 5 perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK, lantas Kamu berminat pilih CPNS atau PPPK yang akan digelar serentak pada Juni mendatang?
5 perbedaan PNS dan PPPK ini wajib Kamu ketahui agar nantinya Kamu tidak menyesal saat memilih formasi di CPNS dan PPPK sebab salah satu perbedaan yang signifikan pada PNS dan PPPK terletak pada jaminan hari tuanya.
CPNS sendiri merupakan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil bagi WNI yang nantinya jika telah lulus akan diangkat sebagai PNS yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Baca Juga: Tips Android: Begini Cara agar Baterai HP Tidak Boros, Dijamin Jauh Lebih Hemat
Sedangkan PPPK merupakan WNI yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak yang diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Lantas apa saja 5 perbedaan pada PNS dan PPPK?
Untuk PNS yang dikutip oleh Ayojakarta dari akun tiktok @karyawan.allah56, berikut perbedaan antara PNS dan PPPK.
1. PNS memiliki status pegawai tetap, sedangkan untuk PPPK hanya berstatus pegawai kontrak.
Baca Juga: Ini Dia Cara Mudah Untuk Cek Saldo Bansos BPNT Juni 2024, Segera Cek, Siapa Tahu Sudah Cair!
2. PNS memiliki jabatan dan pangkat dalam masa pengabdiannya sebagai ASN. Namun bagi PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat.
3. PNS juga memiliki batas usia maksimal 35 tahun saat mendaftar CPNS 2024 dan bisa mengajukan pemindahan kerja jika telah lolos, serta mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun.
4. PPPK tidak memiliki batas usia maksimal untuk menjadi ASN saat mendaftar PPPK 2024 dan tidak bisa mengajukan pemindahan kerja.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Vina: Susno Duadji Nilai Kesaksian Aep Bohong dan Wajar Jika Dipenjara
5. PPPK juga tidak mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun tidak seperti PNS.
Itulah 5 perbedaan PNS dan PPPK yang wajib Kamu ketahui.
Jadi Kamu akan memilih PNS atau PPPK di CASN 2024?.***