Bisnis

Jangan Lupa Tutup Rekening KJP Plus Bagi Penerima Kelas 12 yang Sudah Lulus! Begini Caranya

Oleh: Cindra May Ningrum Minggu 02 Jun 2024, 15:21 WIB
KJP Plus

AYOJAKARTA.COM - Bagi kamu kelas 12 yang sudah lulus dan sekaligus penerima beasiswa Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus wajib simak informasi berikut ini.

KJP Plus merupakan beasiswa dari Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk siswa-siswi mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/Sederajat.

Tujuan pemberian beasiswa KJP Plus adalah untuk memutus tali putus sekolah bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi, agar siswa bisa merasakan sekolah hingga jenjang yang lebih tinggi khususnya wilayah DKI Jakarta.

Lebih lanjut, bagi penerima KJP Plus kelas 12 yang sudah lulus tentunya dapat melakukan penutupan rekening beasiswa.

Baca Juga: Dibuka Juni! 66.848 Kuota Formasi CPNS 2024 di 11 Kementerian dan Lembaga Sudah Rilis, Cek Masing-masing Instansi

Pasalnya, jika sudah lulus tidak mendapatkan uang beasiswa lagi dari KJP Plus sehingga bisa untuk melakukan penutupan rekening.

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @upt.p4op pada Minggu (02/06/2024), sesuai dengan aturan pada tahun 2022, penutupan rekening KJP Plus dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa persyaratan dokumen, sebagai berikut:

1. Melampirkan KTP wali (bagi yang masih ada nama wali melampirkan asli dan fotokopi 2 lembar)

2. Melampirkan KTP siswa/kartu pelajar asli dan fotokopi 2 lembar

3. Melampirkan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar)

Baca Juga: 5 Jenis Manusia yang Harus Dihapus dari Memori Ingatan, dari Rendah Diri hingga Manipulator

4. Melampirkan Ijazah/SKL (asli dan fotokopi 1 lembar)

5. Melampirkan Buku tabungan dan ATM KJP Plus

6. Melampirkan Surat keterangan bebas tunggakan (khusus sekolah swasta)

7. Melampirkan Akta kelahiran siswa (asli dan fotokopi 1 lembar)

8. Membawa Materai 10.000 (2 lembar)

Dengan catatan, bagi penerima KJP Plus yang sudah lulus dan akan melanjutkan KJMU tidak wajib untuk menutup rekening KJP Plus.

Hal ini karena rekening KJP Plus akan berlanjut menjadi rekening KJMU.

Demikian informasi terkait cara tutup rekening KJP Plus bagi kelas 12 yang sudah lulus. ***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Desi Kris