Bisnis

Jual Beli Emas Ternyata Bisa Riba? Ini Penjelasan Menurut Buya Yahya

Oleh: Asti Aureli Septania Jumat 16 Mei 2025, 21:32 WIB
Ilustrasi Emas

AYOJAKARTA.COM – Transaksi jual beli emas sering dianggap sebagai investasi yang aman dan menguntungkan apalagi di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.

Namun tahukah kamu bahwa dalam pandangan syariat Islam, jual beli emas ternyata bisa mengandung unsur riba jika tidak dilakukan dengan cara yang benar?

Buya Yahya, seorang ulama terkemuka, memberikan penjelasan mendalam mengenai bagaimana jual beli emas bisa masuk kategori riba dan apa saja aturan yang harus dipenuhi agar transaksi emas tetap halal dan sesuai syariat Islam.

Baca Juga: Popularitas Lisa dan Jennie BLACKPINK Bersinar di Met Gala, Rihanna Sampai Kalah Saing!

Jual Beli Emas Menurut Syariat Islam

Menurut Buya Yahya, jual beli emas bisa mengandung unsur riba jika tidak dilakukan sesuai dengan syariat Islam, khususnya terkait aturan serah terima dan pembayaran secara kontan.

Ia menjelaskan bahwa transaksi emas harus memenuhi prinsip naqdain, yaitu harus ada serah terima emas dan uang secara langsung dan sekaligus dalam satu waktu, tidak boleh kredit.

“cara jual belinya ada cara yang khusus, tidak boleh riba,” ujar Buya Yahya yang dikutip dari Kanal Youtube Buya Yahya.

Baca Juga: Resmi Dilaporkan Jokowi terkait Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Sosok Roy Suryo? Ini Deretan Profesi Berpengaruh yang Pernah Dipegangnya

Jika pembayaran dilakukan tunai tetapi emasnya diserahkan kemudian, atau sebaliknya, maka transaksi tersebut termasuk riba, meskipun tidak tampak adanya kerugian materiil secara langsung.

“serah terimanya harus seketika itu saling menyerahkan, harus ada takabud, kalau tertunda itu jadi termasuk riba” tekannya.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa jual beli emas secara online yang tidak melibatkan serah terima fisik secara langsung berpotensi masuk dalam kategori riba karena menunda penyerahan barang atau pembayaran.

Oleh karena itu, umat Islam diingatkan untuk berhati-hati dan memastikan transaksi emas dilakukan secara tunai dan serah terima langsung agar terhindar dari praktik riba yang tersembunyi. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Katarina Erlita