Bisnis

Bukan Hanya Pegawai Swasta, Lalu Siapa Saja Peserta Tapera yang Gajinya Dipotong 2,5% per Bulan?

Oleh: Iit Lita Apriani Senin 27 Mei 2024, 20:28 WIB
Ilustrasi. Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

AYOJAKARTA.COM - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah inisiatif pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah sendiri melalui skema tabungan kolektif.

Program ini bukan hanya untuk kalangan tertentu, melainkan mencakup berbagai lapisan masyarakat dengan beragam latar belakang pekerjaan.

Dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan perumahan, Tapera menawarkan solusi pembiayaan yang terjangkau dan inklusif.

Baca Juga: Bingung Pilih Jurusan IT? Ketahui Beda Jurusan Kuliah Sistem Informasi, Sistem Komputer dan Teknik Informatika

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih detail tentang siapa saja yang dapat menjadi peserta Tapera dan manfaat yang bisa mereka dapatkan.

Berikut adalah kelompok-kelompok yang dapat menjadi peserta Tapera berdasarkan informasi yang dikutip oleh Ayojakarta.com dari laman Instagram @bp.tapera Senin (27/05/2024).

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pegawai negeri sipil atau ASN adalah salah satu kelompok utama yang bisa menjadi peserta Tapera.

ASN mencakup berbagai profesi dalam instansi pemerintahan yang bertugas menjalankan administrasi negara.

Baca Juga: Tak Kalah dari PTN, Ini 10 Kampus Swasta Terbaik di DKI Jakarta versi UniRank 2024: Binus University Peringkat Wahid

2. TNI/POLRI

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) juga dapat menjadi peserta Tapera.

Program ini memastikan bahwa mereka yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban negara juga mendapatkan kesempatan untuk memiliki rumah sendiri.

3. Pegawai BUMN/BUMD/BUMDes/BHP

Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Badan Hukum Publik (BHP) juga termasuk dalam kategori yang bisa berpartisipasi dalam program Tapera.

Mereka yang bekerja di perusahaan milik negara dan daerah dapat memanfaatkan program ini untuk memiliki rumah dengan cicilan yang terjangkau.

4. Pekerja Mandiri/Informal

Pekerja mandiri atau mereka yang bekerja di sektor informal juga bisa menjadi peserta Tapera.

Program ini memberikan kesempatan bagi pekerja yang tidak terikat oleh perusahaan tertentu untuk menabung dan memperoleh rumah dengan fasilitas pembiayaan yang terjangkau.

5. Pekerja Swasta

Mulai tahun 2027, pekerja swasta juga akan dimasukkan sebagai peserta Tapera.

Ini berarti karyawan perusahaan swasta akan mengalami pemotongan gaji untuk iuran Tapera, yang bertujuan untuk membantu mereka memiliki rumah sendiri.

Baca Juga: Tanpa Biaya Masuk Fakultas Kedokteran, Inilah 4 Beasiswa Masuk Kedokteran dari Pemerintah yang Bisa Dimanfaatkan, Apa Saja?

6. Pekerja Warga Negara Asing (WNA)

Tidak hanya warga negara Indonesia, pekerja warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan juga bisa menjadi peserta Tapera.

Ini menunjukkan inklusivitas program ini terhadap semua pekerja di Indonesia.

Manfaat Menjadi Peserta Tapera

Peserta Tapera dapat menikmati berbagai fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah.

Salah satu keunggulan dari program ini adalah penawaran Down Payment (DP) sebesar 1%, cicilan flat dengan bunga tetap 5% hingga pelunasan, serta tenor yang panjang.

Dengan adanya program Tapera, diharapkan kebutuhan perumahan di Indonesia dapat terpenuhi lebih merata dan akses terhadap kepemilikan rumah menjadi lebih mudah bagi berbagai kelompok pekerja.***

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Desi Kris