AYOJAKARTA.COM - Bansos PIP (Program Indonesia Pintar) Kemdikbud kembali dicairkan untuk tahap 4-40.
Bansos PIP disalurkan untuk KPM siswa SD-SMA/SMK Sederajat dengan persyaratan utama yaitu orang tua atau wali terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT tahun 2024.
Ada salah satu kategori penerima bansos PIP yang mendapatkan pencairan lebih besar dari tahun sebelumnya dengan kenaikan mencapai 80%.
Memasuki bulan Mei 2024, keluarga penerima manfaat khususnya KPM siswa masih mendapatkan pencairan bansos reguler PIP.
Baca Juga: Ini Daftar 8 SD Terbaik di Jakarta Timur Berdasarkan Nilai Akreditasi, Rekomendasi PPDB 2024
Bansos yang dikelola oleh Kemendikbudristek ini terus disalurkan kepada KPM siswa yang namanya masuk SK pemberian bantuan PIP.
Sebanyak 7,8 juta lebih siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Tahap 4-40 yang dibagi dua periode pencairan.
Sebagai informasi, PIP Kemdikbud sebagai bansos pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbudristek dengan sasaran penerima adalah siswa siswi jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Penerima bansos PIP diprioritaskan untuk KPM siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Baca Juga: 10 SMA Paling Top di Kota Medan Sumatera Utara, SMAN 1 Medan Di Urutan Keberapa?
PIP dicairkan dengan nominal yang berbeda-beda melalui rekening SimPel BRI dan BNI dan BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh) untuk tiap jenjang pendidikan dengan nominal yang berbeda-beda.
Fasilitas yang diberikan untuk penerima bansos PIP, selain kemudahan akses pendidikan, siswa juga memperoleh keringanan biaya pendidikan dan pemenuhan kebutuhan operasional siswa.
Syarat penerima PIP Kemdikbud tahun 2024 ini harus terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI sehingga dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
Lalu berapa nominal pencairan bansos PIP tahun 2024?
Ada yang berbeda dengan nominal pencairan PIP tahun 2024. Khusus KPM SMA, SMK Sederajat menerima dana bantuan yang cair naik 80% dari tahun sebelumnya.
Jika pencairan PIP untuk kategori SMA, SMK Sederajat di tahun 2023 sebesar Rp1 juta tetapi berbeda di tahun 2024.
Bansos PIP untuk kategori SMA, SMK Sederajat kelas berjalan naik Rp800 ribu dari yang semula Rp1 juta berubah menjadi Rp1,8 juta.
Sedangkan untuk kelas 10 semester gasal dan kelas 12 semester genap maka masing-masing akan menerima setengah dari total nominal bansos PIP yaitu Rp900 ribu.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id pada hari Senin, 27 Mei 2024, rincian nominal bantuan PIP Kemdikbud tahun 2024, sebagai berikut.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Kurang Fokus? Yuk Latihan dengan Cari Angka 280 di Antara Deretan Angka 208, Bisa?
- Anak SD sederajat kelas berjalan 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu.
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Anak SMP sederajat kelas berjalan 8: Rp750 ribu per tahun.
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Anak SMA, SMK, Sederajat: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
Pencairan bansos PIP dapat dilakukan melalui bank Himbara sesuai jenjang pendidikan masing-masing dengan membawa rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat dan BNI untuk jenjang SMA, SMK Sederajat serta BSI untuk wilayah Provinsi Aceh.
Hanya KPM yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel yang dapat menerima pencairan bansos PIP secara bertahap.
Baca Juga: 6 Tanda Psikologi Nyata Seseorang Punya Ikatan Batin yang Kuat Denganmu, Pertanda Ada Ketertarikan?
Apabila KPM siswa belum melakukan aktivasi rekening SimPel sesuai jenjang pendidikan masing-masing maka pencairan bansos PIP tidak dapat dilakukan.
Tercatat dalam data Puslapdik Kemdikbud, sebanyak 2.652.229 KPM siswa-siswi masuk dalam SK Nominasi karena belum melakukan aktivasi .
Jadi KPM diwajibkan melakukan aktivasi rekening SimPel tidak lebih dari batas akhir waktu yang sudah ditentukan.
Batas akhir aktivasi rekening SimPel untuk kelas akhir (kelas 6, 9, dan 12) sampai tanggal 30 Juni 2024 sedangkan untuk kelas berjalan hingga tanggal 31 Desember 2024.
Bagi KPM siswa yang ingin melakukan aktivasi rekening, maka KPM siswa atau orang tua wali harus meminta surat pengantar untuk aktivasi rekening dari sekolah masing-masing.
Kemudian KPM Siswa atau orang tua wali menyerahkan surat pengantar dan berkas kelengkapan atau persyaratan lainnya seperti data diri, KTP el dan KK kepada pihak perbankan untuk melakukan aktivasi rekening SimPel sesuai dengan jenjang pendidikan yang dimiliki.
Untuk jenjang SD dan SMP sederajat proses aktivasi rekening SimPel bisa dilakukan oleh orang tua atau wali murid sedangkan untuk SMA, SMK Sederajat harus dilakukan mandiri.
Nantinya KPM akan menerima buku rekening SimPel dan ATM yang harus diaktifkan terlebih dahulu melalui mesin ATM bank Himbara terkait.
Jika proses aktivasi selesai maka nantinya pihak Puslapdik akan melakukan pengecekan atau validasi dan verifikasi data penerima.
Selain itu Puslapdik juga mengecek status aktivasi rekening SimPel yang dimiliki masing-masing KPM siswa.
Jika terverifikasi dan dinyatakan layak menerima bantuan maka SK nominasi penerima bantuan akan berubah menjadi SK pemberian bantuan dan dana PIP akan diproses secara bertahap untuk dicairkan melalui rekening SimPel para KPM siswa penerima.
KPM siswa atau orang tua wali bisa mengecek secara mandiri apakah terdaftar sebagai penerima bansos PIP atau tidak lengkap dari status aktivasinya melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi SI PINTAR. ***