Bisnis

Bukan DTKS-nya yang Nggak Beres! Ternyata ini Alasan Kenapa Pemegang KIS PBI-JK Tidak Pernah Menerima Bansos PKH dan BPNT

Oleh: Karseno AJ Sabtu 25 Mei 2024, 09:46 WIB
Ilustrasi. KIS PBI-JK

AYOJAKARTA.COM - Ditengah maraknya penyaluran bantuan sosial, ungkapan bernada kegelisahan datang dari masyarakat non KPM PKH dan BPNT.

Meski tercatat dalam DTKS sebagai penerima manfaat KIS BPJS, status tersebut tidak kunjung menjadikannya sebagai KPM reguler seperti PKH atau BPNT.

Terkait dengan adanya keluhan pemegang KIS BPJS yang tidak tercatat sebagai KPM bansos PKH dan BPNT, informasi berikut perlu diketahui untuk selanjutnya dipahami.

Kartu Indonesia Sehat atau KIS yang berlaku di Indonesia, terbagi menjadi dua jenis kategori yakni KIS Mandiri serta KIS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau KIS PBI-JK.

Sebagaimana PIP, Kartu Indonesia Sehat BPJS PBI-JK merupakan salah satu jenis program bantuan sosial yang iurannya disubsidi oleh Pemerintah.

Baca Juga: 11 Jurusan Kuliah S1 Termurah Jalur Mandiri di Universitas Brawijaya (UB): UKT Tertinggi Kurang dari Rp7 Juta!

Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, Sabtu (25/5/2024) jenis subsidi KIS BPJS PBI-JK tersebut juga terbagi menjadi dua kategori, yakni dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan selebihnya oleh Pemerintah Daerah.

Setiap warga negara yang tercatat sebagai penerima bantuan aktif PBI-JK, secara otomatis berkesempatan untuk mendapat bantuan sosial tunai semisal PKH dan BPNT.

Untuk dapat tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial tunai PKH dan BPNT, pemegang KIS PBI-JK hanya perlu memastikan status kelayakan sebagai penerima.

Pemegang KIS PBI-JK perlu mendatangi Puskessos di wilayah masing-masing dan mengajukan diri sebagai penerima bantuan tunai seperti PKH dan BPNT.

Baca Juga: Biaya IPI Jika Lolos Jalur Mandiri di Institut Teknologi Bandung (ITB) Wajib Dibayar per Semester, Segini Rinciannya

Namun demikian perlu dipahami dan diingat bahwa penyaluran bantuan sosial tunai yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kemensos memiliki kuota.

Adapun jumlah kuota KPM penerima bansos program PKH adalah sebanyak 10 juta, sedangkan BPNT sebanyak 18,8 juta KPM.

Jumlah kuota keluarga penerima manfaat bantuan sosial tunai tersebut mencakup seluruh wilayah yang ada di Indonesia.

Terkait dengan jumlah kuota KPM tersebut, data pengajuan pemegang KIS PBI-JK yang telah masuk akan terekam pada sistem sebagai kategori Daftar Tunggu.

Untuk menyiasati terjadinya penumpukkan calon KPM bansos tunai seperti PKH dan BPNT, pemerintah juga telah memberikan kesempatan berupa Sanggahan.

Sanggahan merupakan salah satu bentuk keikutsertaan masyarakat terkait dengan KPM yang mampu secara ekonomi, tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Dengan adanya sanggahan tersebut, maka data-data KPM yang tergolong mampu secara ekonomi akan terhapus sebagai penerima manfaat bantuan sosial.

Baca Juga: Tak Kalah Moncer! Ini 10 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia versi SIR 2024: Binus University Paling Unggul

Berkurangnya jumlah KPM yang sudah mampu secara ekonomi dari daftar penerima manfaat, akan membuka kesempatan bagi KPM dalam Daftar Tunggu untuk mengisi.

Melalui mekanisme sanggah ini, maka bantuan sosial akan menjadi lebih merata dan bisa dinikmati seluruh keluarga pra sejahtera. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris