Bisnis

Selain Boleh Menikah, Ternyata Tak Ada Syarat Tinggi Badan untuk CPNS Kemenkumham, Ini Penjelasannya

Oleh: Adhianingtia Wulandari Rabu 22 Mei 2024, 16:21 WIB
Ilustrasi CPNS 2024 Kemenkumham

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini telah membuka pendaftaran sejak tanggal 15 Mei- 13 Juni 2024.

Pada tahun 2024 ini, Kemenkumham membuka Poltekim dan Poltekip dengan dua kategori seleksi yakni formasi pegawai dan umum.

Ternyata dalam rekrutmen tersebut tidak ada syarat tinggi badan yang harus Kamu penuhi loh.

Selain ketentuan tinggi badan, dalam syarat lainnya yang ada pada pendaftaran Kemenkumham ini juga memiliki batas usia minimal dan maksimal.

Dimana bagi Kamu yang lulusan D3/ S1 memiliki batas usia maksimal 35 Tahun.

Baca Juga: Cara dan Tips Mendapatkan Bansos BPNT dan PKH Periode 2024, Intip Syaratnya Disini

Sedangkan bagi lulusan SMA maka wajib berusia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun.

Selain itu, tidak adanya ketentuan tinggi badan bagi Kamu yang ingin mengikuti seleksi menjadi anggota Kemenkumham ternyata berlaku bagi Kamu yang memiliki ijazah D3/ S1 saja.

Sehingga bagi Kamu yang memiliki ijazah SMA wajib menyertakan keterangan tinggi badan.

Untuk Wanita minimal memiliki tinggi badan 160 cm dan laki- laki dengan minimal memiliki tinggi badan 165 cm.

Syarat lainnya untuk Kamu yang memiliki ijazah D3/ S1 adalah memiliki IPK minimal 2,75.

Selain itu ada syarat umum yang harus Kamu penuhi dalam mendaftar sebagai PNS di Kemenkumham yaitu Kamu tidak memiliki atau ada bekas tato tidak memiliki tindik atau ada bekas tindik.

Tak hanya itu, syarat kemudahan lainnya dalam seleksi ini juga berlaku bagi Kamu yang sudah menikah.

Baca Juga: Golongan Darah yang Punya Daya Tahan Tubuh Paling Kuat, Punya Kamu yang Mana?

Jangan khawatir jika Kamu sudah menikah akan tetap dapat mengikuti pendaftaran selama CPNS mendapatkan gaji dan tunjangan.

Itulah syarat mudah untuk Kamu yang ingin mendaftarkan diri di CPNS Kemenkumham.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Imanudin Abdurohman