Bisnis

Alhamdulillah! Bantuan MRP Tahap 5 Sudah Mulai Dicairkan di Daerah Ini, Cek Daftar Wilayahnya di Sini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 20 Mei 2024, 19:11 WIB
Ilustrasi bantuan Mitigasi Risiko Pangan atau MRP berupa beras 10 kg

AYOJAKARTA.COM -- Bantuan Mitigasi Risiko Pangan berupa beras 10 kg hingga kini masih terus dicairkan.

Saat ini, bantuan MRP beras 10 kg yang masih terus dicairkan diberikan untuk periode tahap ke-4.

Namun, dikabarkan ada daerah yang sudah mulai mencairkan bantuan MRP beras 10 kg untuk tahap ke-5.

Baca Juga: Golongan Darah yang Punya Bakat Kaya Raya Sejak Lahir: Nomor 1 Paling Pintar Menabung dan Baca Peluang!

Lalu daerah mana yang sudah mulai melakukan pencairan MRP tahap ke-5?

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Senin 20 Mei 2024, bantuan MRP tahap 4 dan 5 mulai dicairkan secara bertahap.

Mungkin sebagian besar daerah di Indonesia, bantuan MRP yang dicairkan untuk tahap ke-4.

Bantuan MRP yang dimaksud adalah bantuan beras 10 kg untuk alokasi April 2024.

Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah S1 Termahal di Universitas Gadjah Mada (UGM) Tahun 2024: Tertinggi Capai Angka Rp30 Juta!

Pada hari ini ada salah satu KPM di daerahnya yang sudah mulai mencairkan bantuan MRP tahap ke-5.

Setelah ditelusuri, KPM tersebut berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.

Tentu kabar tersebut menyita perhatian para KPM, karena masih ada daerahnya yang masih terus mencairkan untuk MRP tahap ke-4.

Perlu diingat bahwa pencairan bansos antara daerah satu dan yang lainnya memiliki jadwal yang berbeda-beda.

Baca Juga: Tes Psikologi Cinta: Mana Pasangan yang Benar-benar Bahagia? Jawabannya Ungkap Kehidupan Cintamu!

Apabila di daerah gudang Bulog di daerah tersebut mempunyai stok beras mencukupi, tentu kemungkinan besar jika tahap ke-4 sudah disalurkan maka saat ini sudah mulai dilakukan pencairan untuk tahap ke-5.

Untuk itu, bagi para KPM yang sudah melakukan pencairan MRP tahap ke-4 semoga bantuan tahap ke-5 juga segera menyusul.

Perlu diketahui bahwa bantuan beras 10 kg tahun 2024 bersumber dari Data Miskin Ekstrem, bukan lagi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK 2023 dan Ranking Nasional, Sekolahmu Termasuk?

Sehingga para penerima bantuan beras 10 kg ini banyak penerima manfaat yang baru.

Apabila ada KPM PKH dan BPNT yang mendapatkan bantuan ini, maka surat undangan akan diberikan atas nama kepala keluarga.

KPM PKH dan BPNT tersebut merupakan KPM yang tidak hanya tercatat di DTKS, tetapi juga Data Miskin Ekstrem.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil