Bisnis

Peserta JKN Bisa Dapat Kompensasi, Asal Penuhi Syarat Ini...

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Sabtu 18 Mei 2024, 15:14 WIB
Layanan BPJS Kesehatan

AYOJAKARTA.COM - Kebijakan tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi berubah.

Tepatnya setelah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan yang ditetapkan tanggal 8 Mei itu, mengatur salah satunya tentang peleburan kelas 1, 2 dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meski tidak ada kelas 1, 2 atau 3, peserta JKN tetap akan mendapatkan kompensasi. Tentu saja dengan persyaratan tertentu.

Dikutip Ayojakarta.com dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ada hal lain yang juga diatur dalam regulasi tersebut.

Salah satunya adalah pemberian kompensasi bagi peserta.

Baca Juga: Resmi! Kuota IPDN Per Provinsi Tahun 2024, Ada yang Kuotanya Dibawah 10

Hal itu tertuang dalam pasal 64 ayat 1 yang berbunyi :

"Dalam hal di suatu Daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah peserta, BPJS wajib memberikan kompensasi".

Artinya, kompensasi tersebut diberikan jika ada peserta JKN yang mendapatkan fasilitas kesehatan. Namun belum memenuhi syarat kebutuhan medis.

Saat ini baru beberapa RS yang telah melakukan uji coba KRIS.

Karena dalam Perpres tepatnya di pasal 103 B ayat 1, presiden mengatur KRIS secara menyeluruh di semua RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Masih dalam aturan yang sama, Kementerian Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Ingin Masuk UNY Tapi Skor UTBK Rendah? Inilah 8 Prodi Skor UTBK Terendah di UNY

Terutama pada masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, Kemenkes akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.

Untuk pembinaan dan evaluasi, akan dikoordinasikan antara kementerian penyelenggara urusan pemerintah di bidang keuangan, JKN serta pengawas jaminan sosial nasional.

Untuk tarif serta iuran kelas rawat inap akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2024.***

Baca Juga: Pesan Sule untuk Rizky Febian dan Mahalini Bikin Haru: Ayah Tidak Mau Kalian Seperti Ayah!

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Imanudin Abdurohman