AYOJAKARTA.COM - Bansos Mitigasi Rawan Pangan (MRP) kembali disalurkan untuk keluarga penerima manfaat di minggu kedua bulan Mei.
Pemerintah khususnya Badan Pangan Nasional bergerak cepat untuk menyelesaikan penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg periode April.
Sasaran penerima bansos Mitigasi Rawan Pangan adalah keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga prioritas miskin ekstrem.
Bansos MRP (Mitigasi Rawan Pangan) termasuk bagian dari program pemerataan kesejahteraan sosial dengan mencukupi kebutuhan pangan masyarakat yang tidak mampu hingga prioritas miskin ekstrem.
Memasuki minggu kedua bulan Mei ini, Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial MRP dengan kuota penerima sebanyak 22 juta KPM.
Dikutip dari AyoJakarta.com melalui unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos pada Kamis, 16 Mei 2024, terpantau ada penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg di beberapa daerah minggu ini.
Salah satu contohnya di hari Rabu, 15 Mei 2024 terpantau ada daerah yang kembali menerima bansos MRP untuk periode salur April yaitu daerah Temanggung, Jawa Tengah.
Data penerima bansos MRP diambil dari data desil kemiskinan ekstrem P3KE Kemenko PMK.
Walaupun masyarakat kategori miskin ekstrem tidak terdaftar DTKS Kemensos dan bukan penerima bansos PKH dan BPNT tetapi jika tercatat dalam kategori desil 1-4 P3KE Kemenko PMK maka berhak mendapatkan penyaluran bansos CBP 10 kg.
Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Tajam Mata Kamu? Coba Lihat Gambar Ini, Kata Apa yang Tersembunyi?
Penerima yang berhak dan layak mendapatkan bansos MRP adalah kepala keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Bansos MRP disalurkan melalui kantor pos atau titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa jika KPM penerima dalam jumlah yang banyak.
Biasanya untuk pengambilan, sebelumnya pemerintah daerah setempat baik RT, RW atau kepala dusun sudah membagikan surat undangan resmi barcode untuk mengambil bantuan CBP 10 kg.
Aturan terdahulu untuk pengambilan bansos MRP adalah membawa tiga berkas wajib, antara surat undangan resmi barcode, KTP-el, dan Kartu Keluarga.
Sekarang pemerintah sudah menerapkan aturan terbaru untuk setiap KPM yang mengambil dama bantuan wajib melakukan aktivasi IKD.
IKD (Identitas Kependudukan Digital) merupakan aplikasi untuk mengakses layanan pemerintah dan swasta tanpa harus datang ke kantor atau mengurus berbagai dokumen fisik.
Penerima bansos juga diwajibkan untuk mengaktivasi IKD yang memuat dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital.
IKD dapat diakses melalui ponsel yang dapat menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan IKD merupakan versi digital dari e-KTP.
Lalu bagaimana cara melakukan aktivasi IKD?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan laman Dispenduk Kota Mojokerto pada hari Kamis, 16 Mei 2024, berikut langkah-langkah mengaktivasi IKD via online.
1. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk pengguna Android (belum tersedia di App Store)
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
3. Lakukan Verifikasi Wajah, pengambilan gambar wajah terlihat jelas dan tidak buram
4. Lakukan Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil sesuai alamat di KTP
5. Cek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI
6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.***